Jakarta – Agenda sidang putusan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (4/9), batal digelar.
Sidang yang semula direncanakan berlangsung secara daring akhirnya ditunda lantaran agenda putusan menuntut kehadiran terdakwa langsung di ruang sidang. Dengan demikian, sidang putusan akan dilaksanakan secara offline pada Kamis, 11 September 2025. Keputusan penundaan ini merupakan arahan dari pengadilan.
“Seharusnya hari ini sidang online, namun karena agendanya putusan, maka idealnya Mas Fariz hadir langsung bersama tim penasihat hukum. Oleh karena itu sidang ditunda untuk dilaksanakan offline pada 11 September,” ujar Tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, S.H. kepada awak media.
Lebih lanjut Griffinly mengatakan bahwa kondisi kesehatan Fariz RM hingga saat ini dalam keadaan baik dan siap menghadapi sidang terakhir.
“Beliau sudah menyatakan siap dengan segala kemungkinan. Apapun hasil putusan, Mas Fariz akan menerimanya dengan lapang dada, termasuk soal rehabilitasi yang sifatnya bisa terus diajukan,” urainya.
Dalam pledoi yang dibacakan sebelumnya, tim hukum menekankan bahwa Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar. Mereka menilai aparat penegak hukum sejak awal keliru dalam menetapkan status hukum kliennya.
“Dari awal, Mas Fariz tidak pernah menawarkan narkotika kepada orang lain. Posisi beliau jelas sebagai pengguna. Namun dalam proses penyidikan, justru terjadi kegagalan untuk menelusuri jaringan pemasok,” tegas Griffinly.
Rencananya sidang putusan Fariz RM akan digelar terbuka untuk umum pada 11 September 2025 mendatang di PN Jakarta Selatan.