Jakarta, Langkah tegas dilakukan PT. Ramayana Lestari Sentosa, terhadap ormas Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat (GEMPAR), yang melakukan provokasi fitnah pegawainya lepas jilbab. Karena itu, pasal berlapis diterapkan pada GEMPAR, selain menyebar fitnah isu dan pemerasan.
Dengan tindakan yang dilakukan GEMPAR sebagai ormas, dianggap PT. Ramayana Lestari Sentosa telah mencoreng nama baik yang terbangun baik selama ini. Sehingga direncanakan masalah ini, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
DR. H. Murtiman, S.H., MH. selaku Kuasa hukum PT Ramayana Lestari Sentosa, telah melihat itikad tidak baik ormas GEMPAR. Bahkan menjadikan isu negatip sebagai pintu masuk ‘memeras’.
“Kita punya bukti dan saksi. Sempat awalnya kita bertemu, dan membicarakan isu yang dilontarkan mereka. Namun pihak mereka (GEMPAR) tidak mampu memberi bukti atas tuduhannya itu. Ujung ujungnya minta dukungan dana buat biaya kantor,” ungkap Murtiman pada wartawan di kantor Pusat Ramayana, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, PT. Ramayana Lestari Sentosa tidak bisa memenuhi permintaan dana tersebut. Terlebih nilai yang diajukan 80 juta rupiah dengan dalih membangun kantor sekretariat Ormas tersebut.
Terlepas masalah dana, pihak PT. Ramayana Lestari Sentosa tidak ingin kompromi masalah isu dikaitkan dengan permintaan dana. Terlebih pihak PT. Ramayana Lestari Sentosa telah membuka semua data SOP, mengenai masalah tidak ada larangan jilbab untuk dipakai oleh karyawan.
“Kita terbuka untuk di cek pada siapapun karyawan yang ada disini. Bahkan kita ada Standar Grooming Karyawan yang didalam ada soal busana dan jilbab,” tegas Murtiman.
Meski demikian, pihak GEMPAR selalu ‘mengintimidasi’ PT. Ramayana Lestari Sentosa. Dan selalu meneriakkan untuk melakukan demo.
“Untuk kali ini, kami sudah tidak bisa kompromi lagi. Tindakan tegas akan dilakukan. Karena cara mereka telah membuat nama Ramayana tercemar. Bersiap saja berurusan dengan Polda Metro Jaya,” pungkas Murtiman.