KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas dan Nadiem Makarim Terkait Dua Kasus Dugaan Korupsi Berbeda

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju pada hari ini, Kamis (7/8/2025), guna dimintai keterangan dalam dua perkara berbeda yang tengah berada di tahap penyelidikan.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dipanggil terkait dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji. Sementara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dipanggil terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kehadiran keduanya diperlukan untuk memperkuat pengumpulan informasi dalam proses penyelidikam awal.

“Keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara pengelolaan haji. KPK juga telah memanggil sejumlah pihak lain, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak luar seperti agen travel haji dan institusi terkait,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Budi menjelaskan bahwa kasus yang menyeret nama Yaqut bermula dari kajian internal KPK dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kajian tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang kemudian membuka indikasi dugaan pelanggaran.

Sementara itu, dalam kasus yang melibatkan Nadiem Makarim, KPK tengah mendalami proses pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek yang diduga bermasalah.

Dalam perkara ini, KPK sudah memanggil beberapa pihak lain yang diduga mengetahui alur pengadaan. Proses penyelidikan berjalan dengan lancar karena pihak-pihak yang dipanggil cukup kooperatif,” ungkap Budi.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menggali informasi dari pihak-pihak yang relevan dan membuka kemungkinan untuk melangkah ke tahap penyidikan,apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Tujuannya untuk membuat terang duduk perkara. Mengenai apakah nanti kasus ini akan naik ke tahap penyidikan, akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya,” tegasnya

Budi juga menambahkan bahwa lembaganya tengah mendalami potensi kerugian negara dalam kasus pengadaan Google Cloud, termasuk mengevaluasi struktur anggaran dan proses pengadaan yang dilakukan.

“Kami pastikan semua berjalan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas. Untuk perkembangan selanjutnya, kami akan terus menginformasikannya kepada publik,” pungkas Budi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *