Dirjen DJKI Lantik Komisioner LMKN 2025–2028, Berikut Nama Namanya

Jakarta, 8 Agustus 2025 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, yang terdiri dari perwakilan pencipta dan pemilik hak terkait. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Dirjen DJKI Ir. Razilu, M.Si., CGCAE ini digelar di Aula Gedung DJKI, Jakarta, Kamis (8/8/2025), sebagai tindak lanjut berakhirnya masa jabatan sebelumnya dan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Razilu menegaskan pelantikan ini bukan sekadar pergantian personel, tetapi momentum memperkuat tata kelola LMKN, memastikan distribusi royalti yang adil, dan meningkatkan kesejahteraan pencipta serta pemilik hak terkait di Indonesia.

“Pengangkatan ini adalah wujud kepercayaan pemerintah dan masyarakat. LMKN periode baru harus memastikan pemegang hak cipta memperoleh manfaat yang layak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 dan PP Nomor 27 Tahun 2021,” terangnya.

Razilu juga menekankan tiga prinsip utama sebagai pedoman kerja LMKN: transparansi tata kelola, distribusi royalti yang tepat waktu dan tepat sasaran, serta penetapan tarif yang adil. Ia juga menyoroti perubahan penting dalam regulasi baru, antara lain optimalisasi perwakilan LMKN di daerah, penurunan batas potongan biaya administrasi dari 20% menjadi maksimal 8%, keterlibatan pakar di jajaran komisioner, perluasan cakupan penarikan royalti di berbagai sektor usaha, dan penguatan pelayanan publik.

Menurutnya, potensi royalti di Indonesia baru terserap sekitar 10% dari total yang seharusnya dapat diperoleh.

“Dengan struktur baru dan dukungan regulasi yang lebih kuat, kami optimistis angka ini akan meningkat signifikan,” tambahnya.

Razilu mengajak pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung LMKN demi perlindungan dan penghargaan hak cipta yang lebih baik.

Berikut Komisioner LMKN Pencipta periode 2025–2028 terdiri dari:

A. Komisioner LMKN Pencipta
1. Andi Muhanan Tambolututu
2. M. Noor Koropot
3. Dedy Kurniadi
4. Makki Omnar
5. Aji M. Mirza Ferdinand

B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
1. Wiliam
2. Ahmad Ali Fahmi
3. Suyud Margono
4. Jusak Irwan Setiono
5. Marcell Siahaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *