Jakarta – PT Asiana Senopati selaku developer Apartemen Two Senopati dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemilik tanah, Muhammad Marzuki, pada tanggal 12 Agustus 2025.
Permohonan PKPU diajukan terkait dengan kegagalan PT Asiana Senopati dalam memenuhi kewajiban mereka melakukan pembayaran sejumlah Rp 74.460.000.000,(tujuh puluh empat milar empat ratus enam puluh juta Rupiah) kepada Muhammad Marzuki terkait dengan jual beli tanah di area Senopati SCBD tempat dibangunnya apartemen Two Senopati.
Sengketa bermulai karena pembayaran jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di Senopati Dalam, Jakarta Selatan ke PT Asiana Senopati tidak terlaksana dengan baik. Permasalahan jual beli tanah ini sebelumnya telah diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana para pihak kemudian sepakat untuk tunduk pada Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel.

Marzuki menjelaskan, total piutang yang timbul dari transaksi tersebut mencapai kurang lebih Rp90 miliar. Angka itu muncul setelah pihaknya menjual tanah kepada PT Asiana Senopati. Namun, pembayaran yang seharusnya dilakukan sesuai kesepakatan justru tidak dibayarkan penuh.
Dalam proses penyelesaian, pihak PT Asiana meminta pemotongan (diskon) sebesar Rp14 miliar dari total tagihan. Marzuki menyetujui hal tersebut, sehingga nilai sisa kewajiban menjadi sekitar Rp76 miliar. Kesepakatan ini kemudian dituangkan secara resmi dalam akta perdamaian atau akta van dading yang disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Akta van dading adalah perjanjian perdamaian yang dibuat di hadapan hakim, disahkan, dan memiliki kekuatan hukum sama seperti putusan pengadilan. Dengan demikian, seluruh isi kesepakatan wajib dijalankan penuh tanpa pengecualian,” tegas Marzuki.
Namun, menurutnya, PT Asiana Senopati maupun PT Asiana Lintas Development melanggar isi perjanjian tersebut. Pelanggaran ini, kata Marzuki, tidak hanya mencederai putusan pengadilan, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Marzuki mengaku telah mengirimkan surat teguran, namun respons yang diterima justru berupa panggilan dan laporan pidana penggelapan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri, serta gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Jakarta Selatan terhadap dirinya.
Ia pun menegaskan siap mengambil langkah tegas, termasuk mengajukan eksekusi lahan sesuai akta van dading.
“Tindakan mengingkari isi akta van dading memiliki konsekuensi hukum serius, termasuk eksekusi dan tuntutan ganti rugi,” ujarnya.
Marzuki juga mengungkap dugaan adanya korban lain yang mengalami permasalahan serupa dengan PT Asiana. Ia mengajak pihak-pihak tersebut untuk bergabung dan memperjuangkan haknya secara bersama-sama.
Dalam kesempatan tersebut, Marzuki turut menyinggung Agus Gumiwang Kartasasmita, yang pernah menjabat Komisaris Utama PT Asiana Lintas Development, agar dapat memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi putusan hukum.
Berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksel tertanggal 29 April 2024 yang dibuat oleh para pihak di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Asiana Senopati memiliki kewajiban pembayaran kepada Muhammad Marzuki sebesar Rp 76.960.000.000.(tujuh puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah). Namun PT Asiana Senopati hanya mampu membayar kewajibannya sebesar Rp 2.500.000.000,(dua miliar lima ratus juta Rupiah).
“Jelas bahwa PT Asiana Senopati dan pemiliknya, Ibu Loemongga Kartasasmita, tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Putusan Perdamaian No. 880/PN Jaksal, Perlu kami sampaikan juga bahwa kewaiban tersebut telah jatuh ternpo sejak Juii 2024 Oleh karenanya persyaratan untuk diajukannya PKPU telah terpenuhi dan kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Naga Jakarta Pusat akan mempertimbangkan permohonan kami dengan baik,” pungkas Kuasa Hukum Muhammad Marzuki, Ruben Siregar, S.H.
Diketahui PT Asiana Senopati merupakan perusahaan pengembangan apartemen yang dimiliki oleh Loemongga HS, Istri dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Loemongga HS juga menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Asiana Senopati.
Saat ini pihak Muhammad Marzuki tengah menunggu tanggal sidang pertama permohonan PKPU.