Jakarta — Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali memanas saat agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas replik yang memicu perdebatan sengit terkait dua isu utama: definisi pecandu dan status profesi terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Deolipa Yumara, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak layak disebut pecandu narkoba.
“Klien kami bukan pecandu karena badannya sehat walafiat, terlihat dari ketika dia datang sidang,” ujar Deolipa usai persidangan.
Namun, Jaksa bersikeras bahwa kesehatan fisik tidak menghapus fakta penggunaan narkotika.
“Dia sehat tapi menggunakan, sehingga tetap dianggap sebagai pengguna atau pecandu,” tegas Jaksa.
Perbedaan penafsiran juga muncul terkait status profesi terdakwa. Tim pembela menyebut Fariz RM sebagai legenda musik yang jasanya patut dihormati, sementara Jaksa menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Dia harus disamakan dengan orang-orang lain, tidak membedakan. Karena dalam hukum kan sama,” ujar Jaksa.
JPU telah menyampaikan replikasi secara tertulis, dan pihak terdakwa akan menanggapi melalui duplik pada 21 Agustus 2025 mendatang.
Di luar perdebatan di ruang sidang, kuasa hukum menyatakan akan menerima apapun putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Sebagai gantinya, mereka akan menempuh jalur lain dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden.
“Apapun putusan Majelis Hakim nanti, kita akan menerima karena tidak akan mengajukan banding. Kecepatan abolisi sama, tapi putusan pengadilan jelas lebih cepat,” pungkas Deolipa.