Menuju Revisi UU Hak Cipta, DPR RI Bahas Royalti Lagu: Dr. Suyud Margono Soroti Pentingnya Kepastian Hukum Bagi Pencipta dan Penyanyi

Jakarta – DPR RI melalui Komisi XIII menggelar rapat konsultasi lanjutan terkait urgensi perubahan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya dalam konteks pengelolaan royalti di bidang lagu dan musik. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya ini mempertegas niat pembentukan tim perumus perubahan regulasi yang akan menyusun kompilasi masalah sekaligus merancang pembaruan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan kementerian Hukum RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), para komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta dan Hak Terkait serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sejumlah asosiasi artis, pencipta lagu, hingga pelaku pertunjukan. Hadir pula Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Komisioner LMKN, yang memberikan tanggapan komprehensif mengenai arah perubahan yang dibutuhkan.

“Salah satu isu utama yang harus dirumuskan oleh tim nanti adalah kejelasan hukum dalam penggunaan lagu dan musik oleh pelaku pertunjukan, seperti penyanyi. Ketika penyanyi menyanyikan lagu ciptaan orang lain dalam konser, seharusnya ada mekanisme izin dan penghargaan hak ekonomi bagi pencipta,” ujar Dr. Suyud di kantornya dibilangan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini sudah ada sistem pengelolaan royalti yang menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan karya di ruang publik.

“Namun, tata kelola tersebut perlu diperbaiki agar lebih adil dan transparan bagi semua pihak, termasuk pencipta, penyanyi, dan pengguna lagu,” tandasnya.

Menurutnya, negara perlu hadir tidak hanya untuk melindungi hak cipta, tetapi juga untuk memastikan adanya nilai komersial yang layak dari penggunaan karya di ruang publik komersial maupun non-komersial. Hal ini termasuk acara pernikahan, konser, kegiatan UMKM, hingga event komunitas di tingkat lokal.

“Ruang publik itu bukan hanya konser besar. Acara pernikahan di kampung pun bisa masuk kategori ruang publik tergantung konteksnya. Yang penting adalah bagaimana bentuk penggunaannya. Harus ada klasifikasi yang jelas antara kegiatan komersial dan non-komersial, serta skema tarif yang proporsional,” terangnya.

Dr. Suyud juga menanggapi perdebatan antara kalangan artis, seperti Ahmad Dhani dan Judika, yang memiliki pandangan berbeda tentang izin menyanyikan lagu ciptaan orang lain. Ia menilai bahwa polemik tersebut mencerminkan kompleksitas di lapangan dan justru menjadi masukan penting dalam penyusunan norma baru dalam revisi UU Hak Cipta.

“Yang penting adalah menjamin keadilan. Baik bagi pencipta yang ingin mendapatkan hak ekonominya, maupun bagi penyanyi yang ingin mengekspresikan karya—baik ciptaan sendiri maupun milik orang lain. Sistem harus bisa menjawab keduanya,” paparnya.

Rapat konsultasi tersebut juga hadir para artis dan anggota DPR RI lainnya seperti Piyu Padi, Judika, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Vina Panduwinata dan musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani.

Rapat ini menjadi bagian dari konsolidasi awal menuju pembentukan tim teknis perumus yang akan bekerja menyusun draft perubahan undang-undang. Diharapkan, hasil dari proses ini bisa memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan mendorong ekosistem musik nasional yang sehat dan berkelanjutan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *