Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup, di antaranya keterangan 120 orang saksi, 4 ahli, dokumen, surat, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam konstruksi perkara, NAM disebut menginisiasi kerja sama dengan Google Indonesia sejak Februari 2020 untuk memasukkan produk Chromebook, ChromeOS, dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Upaya ini dilakukan meski uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinyatakan gagal untuk sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).

Selanjutnya, Nadiem Makarim menggelar rapat tertutup pada Mei 2020 dengan sejumlah pejabat Kemendikbudristek, di antaranya Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang T, serta dua staf khusus menteri. Rapat tersebut memutuskan agar spesifikasi pengadaan TIK diarahkan secara khusus pada produk berbasis ChromeOS. Bahkan, melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler, NAM diduga sengaja mengunci spesifikasi pada sistem operasi tersebut.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun. Nilai kerugian tersebut masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (4/9/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *