Kuasa Hukum Deolipa Siap Ajukan Fariz RM Bebas Bersyarat Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Jakarta – Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, resmi menerima putusan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara. “Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan tambahan pidana denda Rp800 juta subsider 2 bulan. Jadi kalau dihitung kumulatif, maksimal masa hukuman Fariz adalah 12 bulan,” ujar kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Fariz RM terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar narkotika, sesuai Pasal 127 UU Narkotika. Pertimbangan lain yang meringankan hukuman adalah status Fariz sebagai seniman serta riwayat rehabilitasi sebelumnya.

“Hukuman dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan,” kata hakim.

Pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut, sementara Fariz RM menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Kuasa hukum, Deolipa menambahkan, “Fariz segera mengajukan bebas bersyarat, mengingat ia sudah menjalani sekitar tujuh bulan masa tahanan,” tandasnya.

Kasus narkoba bukan kali pertama menyeret Fariz RM. Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus serupa pada era 1990-an, 2007, dan 2015. Meski demikian, karya-karya sang musisi tetap abadi di hati penggemarnya, seperti lagu “Barcelona” dan “Sakura” yang masih populer lintas generasi.

“Sejak awal beliau menyatakan bertobat. Harapan kami setelah bebas nanti, Fariz bisa kembali berkarya dan tidak lagi terjerumus narkoba,” pungkas Deolipa.

Dengan vonis yang lebih ringan dan peluang bebas bersyarat, publik menanti kembalinya Fariz RM ke dunia musik dengan semangat baru.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *