Jakarta — Kuasa hukum Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (6/10/2025) untuk menanyakan secara langsung status hukum kliennya, Firdaus Oiwobo, yang sebelumnya disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terkait insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu, Deolipa menyatakan bahwa informasi yang disampaikan Hotman Paris tidak benar. Berdasarkan hasil koordinasinya dengan pihak penyidik, belum ada penetapan tersangka dalam laporan yang diajukan oleh PN Jakarta Utara.
“Apa yang disampaikan Bang Hotman itu ternyata hoaks,” tegas Deolipa di Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Deolipa juga mengajukan permintaan gelar perkara khusus untuk mengklarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan laporan tersebut, termasuk pembekuan berita acara sumpah advokat kliennya yang dianggap melanggar prosedur hukum.
“Pembekuan seharusnya dilakukan setelah adanya putusan hukum atau sidang kode etik, bukan sebaliknya,” ujar pengacara yang identik dengan rambut gimbalnya ini.
Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang turut hadir di lokasi menanggapi pernyataan Hotman Paris dengan nada menantang. Ia mengajak Hotman berdebat terbuka di program “Hotroom” dan menyebut sang pengacara kondang terlalu “jumawa dan sombong.”
“Saya lebih unggul dalam keahlian hukum. Bedanya, dia hanya lebih beruntung karena punya Lamborghini dan berlian,” sindir Firdaus.
Firdaus juga menegaskan statusnya sebagai advokat yang menurutnya tidak bisa langsung dijerat dengan pasal pidana tanpa melalui sidang kode etik terlebih dahulu. Ia mengaku telah meminta maaf delapan kali atas aksinya yang berdiri di atas meja saat persidangan berlangsung.
Atas dasar itu, Deolipa dan Firdaus berencana membawa persoalan ini ke DPR dan Komisi Yudisial, serta mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Advokat. Tak hanya itu, keduanya juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini ke Komnas HAM.