Kuasa Hukum Deolipa Beberkan Novum Baru dalam Sidang PK Adam Damiri di PN Jakpus

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, dengan agenda penandatanganan berita acara sidak  Senin (24/12/2025).

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, S.H., menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan bagian dari proses administratif PK yang mereka ajukan. Ia berharap majelis hakim dapat segera bermusyawarah dan mengeluarkan putusan sela dalam waktu 30 hari ke depan.

“Harapan kita, dalam 30 hari ke depan majelis dapat bermusyawarah dan menilai permohonan PK secara objektif. Semoga proses ini berjalan normal dan permohonan bisa segera masuk ke tahap berikutnya,” ujar Deolipa usai persidangan.

Mengungkap Bukti Baru

Dalam keterangannya, Deolipa memaparkan bahwa PK diajukan berdasarkan novum atau bukti baru yang dinilai belum pernah dipertimbangkan pada tingkat pemeriksaan sebelumnya. Bukti tersebut terkait laporan keuangan PT Asabri yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Deolipa, laporan keuangan yang dijadikan dasar oleh jaksa merupakan laporan per Desember yang belum diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara itu, pihaknya menemukan laporan keuangan lain yang telah diaudit resmi oleh BPK dan menunjukkan hasil berbeda.

“Laporan keuangan yang dipakai jaksa ini tidak pernah diverifikasi BPK. Sementara laporan yang kami ajukan justru laporan lengkap yang sudah diaudit BPK, dan laporan itu menunjukkan bahwa di masa kepemimpinan Pak Adam tidak ada kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa laporan jaksa hanya memuat data saham, reksadana, dan pengeluaran tertentu, sementara laporan yang telah diaudit BPK merupakan laporan menyeluruh yang menggambarkan kondisi keuangan perusahaan secara lengkap.

Uang Pengganti Dinilai Tidak Memiliki Dasar

Deolipa juga menyoroti penetapan uang pengganti dalam putusan sebelumnya yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menyatakan bahwa Adam Damiri merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara Asabri yang tidak terbukti menerima aliran dana dari manajemen maupun dari pihak-pihak terkait kasus tersebut.

“Uang pengganti itu tidak punya dasar. Tidak ada aliran dana ke Pak Adam, tidak pernah diperkaya, justru penghitungan yang dipakai berasal dari pengembalian utang dan saham yang tidak ada kaitannya dengan kasus Asabri. Bahkan orang yang memberikan uang tersebut bukan tersangka, tapi uangnya tetap disita negara,” tutur Deolipa.

Dukung Pemberantasan Korupsi, tetapi Harus Tepat Sasaran

Di akhir pernyataannya, Deolipa menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi, namun proses hukum harus dilakukan secara adil dan tepat sasaran.

“Kita mendukung pemberantasan korupsi, tapi harus kepada pelakunya yang benar-benar merugikan negara. Banyak sekali korban yang ditekan. Penegakan hukum harus benar agar mendapat kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *