Distribusi Royalti Lagu Harus Berbasis Data Penggunaan, Ini Penjelasan Komisioner LMKN, Suyud Margono

Jakarta — Pendistribusian royalti bagi pencipta lagu dan/atau musik wajib dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu atau musik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025. Royalti hanya dapat diberikan kepada pencipta yang merupakan anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang masih memiliki izin operasional serta memenuhi ketentuan dan skema atau formula distribusi royalti yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Assoc Prof Dr. Suyud Margono, Ahli Hukum Kekayaan Intelektual sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menegaskan bahwa setiap pendistribusian royalti yang dilakukan oleh LMK wajib dilaporkan kepada LMKN secara akuntabel dan transparan.

Dalam laporan tersebut, lanjut Suyud, harus dipastikan kejelasan mengenai besaran royalti, pihak penerima (pemegang hak atau ahli waris), serta data penggunaan lagu atau musik pada layanan publik komersial. Apabila terjadi sengketa atau ketidaksesuaian dalam pendistribusian royalti, para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme mediasi di LMKN di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suyud juga menanggapi adanya aksi di ruang publik yang menyoroti royalti yang belum terdistribusikan. Menurutnya, aksi tersebut belum tentu dilakukan oleh pencipta yang menjadi anggota LMK, melainkan dapat dipicu oleh ketidaknyamanan terhadap kebijakan distribusi royalti yang dijalankan oleh LMKN sebagai lembaga bantu negara.

Permasalahan utama, jelas Suyud, kerap terjadi ketika terdapat LMK yang tidak menyampaikan laporan audit dan tidak mendistribusikan royalti kepada anggotanya, yakni para pencipta. Hal ini disebabkan karena distribusi royalti merupakan kewenangan LMK, sementara di sisi lain tidak tersedia data penggunaan lagu atau musik di ruang publik komersial yang dapat dikonversi menjadi besaran royalti.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini distribusi royalti dalam beberapa kasus dilakukan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, mengingat secara faktual tidak terdapat data penggunaan lagu atau musik yang memadai sebagai dasar perhitungan royalti.

Lebih lanjut, Suyud Margono menjelaskan bahwa LMKN dapat mendistribusikan royalti, baik analog maupun digital, berdasarkan data klaim. Apabila tidak terdapat klaim royalti dari anggota LMK, maka royalti tersebut masuk dalam kategori royalti tidak terklaim (unclaimed).

“Ke depan, LMKN juga akan menjalankan fungsi pengelolaan dana royalti yang tidak terklaim (unclaimed) dan tidak teridentifikasi (unidentified) sebagai Dana Cadangan untuk pengembangan Hak Cipta lagu dan/atau musik, sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *