Kantor Hukum BOW & PARTNERS Adukan Oknum Polsek Kemiling ke Propam Mabes Polri

Jakarta – Kantor Hukum BOW & PARTNERS resmi melayangkan laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan oknum anggota Polsek Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, S.I.K., M.Si.

Dalam laporan itu, BOW & PARTNERS bertindak sebagai kuasa hukum dari RRDP, MFAF, dan VSR, yang identitasnya disamarkan. Kuasa hukum Dr (C) Prabowo Febrianto, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula pada 6 September 2025 saat MFAF diamankan di kediamannya di Jalan Budi Utomo 25 A, Margodadi, Metro Selatan, Kota Metro, atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Menurut Prabowo, keluarga MFAF mengaku keberatan atas sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oknum penyidik. Salah satunya terkait uang Rp2.200.000 di rekening aplikasi DANA milik MFAF yang disebut diambil tanpa persetujuan serta disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang tua.

Selain itu, pada 9 September 2025, keluarga tersangka lain berinisial RRDP juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta.

“Uang tersebut, menurut pengaduan, diserahkan melalui seseorang berinisial IDR dengan janji akan digunakan untuk mengubah pasal dan meringankan hukuman. Namun hingga kini, janji tersebut tidak terealisasi,” terang Prabowo.

Kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak transparan. Keluarga mengaku tidak diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengalami intimidasi selama proses penyelidikan.

Advokat Resa Viendi Gani, S.H., M.H. menyatakan pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta mengaitkannya dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Pihak kuasa hukum meminta Divisi Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa oknum yang diduga terlibat.

“Saat ini, proses penanganan disebut tengah berjalan di Propam Mabes Polri Biro Wasidik dan Paminal Polda Lampung,” pungkas Resa Viendi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kemiling maupun Polda Lampung terkait pengaduan tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *