Suyud Margono; Unclaimed Royalty Wajib Diumumkan LMKN Sebagai Tanggungjawab Publik

Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan adanya royalti lagu dan musik yang belum terdistribusi kepada pencipta, pemilik hak cipta, maupun pemilik hak terkait. Pengumuman ini merupakan bagian dari tanggung jawab publik LMKN dalam pengelolaan dan transparansi distribusi royalti.

Komisioner LMKN, Ass Prof Dr Suyud Margono, SH, MHum, FCIArb, menjelaskan bahwa kondisi royalti yang belum terdistribusi atau unclaimed royalty dapat terjadi karena sistem distribusi yang diterapkan harus melalui proses sinkronisasi atau matching antara data karya lagu atau musik dengan data penggunaan lagu atau musik. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Pengumuman Unclaimed Royalty yang digelar LMKN di Jakarta pada 3 Maret 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam siaran pers, jumlah Unclaimed Royalty non-digital (analog) bagi performer tercatat sebesar Rp5,5 miliar untuk periode Januari 2025 hingga Juni 2025.

Suyud Margono menjelaskan, selain melakukan penarikan lisensi royalti lagu atau musik dari para pengguna publik komersial (users), baik melalui media analog maupun digital, tugas LMKN selanjutnya adalah mendistribusikan royalti tersebut kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

Mengacu pada Pasal 31 Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, disebutkan bahwa royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum diketahui atau belum menjadi anggota suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus disimpan serta diumumkan oleh LMKN paling lama dua tahun.

“Royalti tersebut diumumkan agar pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK dapat mengajukan klaim. Dalam periode tersebut, proses pendistribusian dilakukan berdasarkan klaim dan verifikasi data dari pihak yang berhak,” jelas Suyud Margono.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa himpunan Unclaimed Royalty tersebut akan disimpan oleh LMKN selama masa pengumuman paling lama dua tahun.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada klaim dari pihak yang berhak, dana tersebut akan dialihkan menjadi dana cadangan,” ungkapnya.

Dana cadangan tersebut dapat dimanfaatkan maksimal sebesar delapan persen untuk kepentingan pengembangan musik nasional. Pemanfaatannya antara lain untuk pendidikan musik, kegiatan sosial atau amal, jaminan sosial bagi anggota LMK, serta kegiatan sosialisasi mengenai hak cipta dan hak terkait yang berkaitan dengan pengelolaan royalti.

LMKN berharap pengumuman ini dapat mendorong para pencipta dan pemilik hak terkait yang belum tergabung dalam LMK untuk segera melakukan klaim dan memastikan hak ekonomi atas karya mereka dapat diterima secara tepat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *