Hilal Nihil Terlihat di 117 Titik, 1 Syawal 1447 H Dipastikan Sabtu

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang dipimpin oleh Nasaruddin Umar, di Kantor Kemenag, Jakarta pada Kamis (19/3/2026).

Dalam keterangannya, Menteri Agama menyampaikan bahwa penetapan awal Syawal dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan ormas Islam, pakar ilmu falak, hingga lembaga terkait seperti BMKG dan BRIN.

“Sidang isbat ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah sebagai ulil amri dalam memberikan kepastian kepada umat Islam terkait waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” ujar Nasaruddin Umar.

Sidang diawali dengan seminar terbuka yang membahas metode penentuan awal bulan kamariah, baik secara hisab maupun rukyat. Pemerintah menggunakan kriteria visibilitas hilal MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Berdasarkan hasil hisab, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada ketinggian antara 0 derajat 54 menit hingga 3 derajat 7 menit, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit. Secara perhitungan, kondisi tersebut belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Selain itu, hasil rukyat dari 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia juga menunjukkan bahwa hilal tidak terlihat. Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh tim pemantau di berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan hilal terlihat, maka disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” tegas Menteri Agama.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui musyawarah yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam syariat.

Menurutnya, metode ikmal atau menyempurnakan bulan Ramadan menjadi 30 hari dipilih karena tidak adanya kepastian terlihatnya hilal.

“Kita meninggalkan yang meragukan dan mengambil yang meyakinkan. Karena hilal tidak terlihat, maka Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pemerintah dalam sidang isbat bersifat mengikat sebagai bentuk otoritas ulil amri dalam menjaga persatuan umat.

Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi momentum kebersamaan bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri secara serentak, sekaligus memperkuat persatuan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *