Jakarta — Penetapan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satu kritik keras datang dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sarat kejanggalan.
Dalam keterangannya, Boyamin Saiman menyebut pengalihan penahanan dari rumah tahanan ke tahanan rumah dilakukan secara tidak transparan.
Ia menyoroti bahwa keputusan penting tersebut tidak diumumkan secara terbuka sejak awal kepada publik. Informasi justru pertama kali diketahui dari pihak luar, bukan melalui keterangan resmi KPK.
“Ini seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi diskriminatif dan mencederai prinsip keadilan. Menurutnya, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi dikenal sangat ketat dalam hal penahanan dan jarang mengalihkan status tahanan, apalagi tanpa alasan medis yang kuat.
“Yang lain tetap ditahan di rutan, sementara Gus Yaqut justru dialihkan ke tahanan rumah. Ini berpotensi tebang pilih,” ujarnya.
Tak hanya itu, Boyamin Saiman bahkan menyebut keputusan ini sebagai “pecah rekor” dalam sejarah penegakan hukum oleh KPK. Ia menilai belum pernah ada kasus serupa sejak lembaga antirasuah tersebut berdiri, di mana pengalihan penahanan dilakukan tanpa dasar kondisi kesehatan yang mendesak.
Momentum pengalihan yang berdekatan dengan perayaan Idulfitri juga turut disorot.
Ia mengingatkan bahwa hal ini dapat menimbulkan persepsi publik adanya perlakuan khusus agar yang bersangkutan dapat merayakan Lebaran di rumah.Kekhawatiran lain yang disampaikan adalah potensi efek domino terhadap tahanan lainnya.
Menurutnya, kebijakan ini bisa memicu tuntutan serupa dari tahanan lain, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum.
Selain itu, alasan pengalihan yang disebut karena permohonan keluarga juga dipertanyakan. Boyamin Saiman membandingkan dengan sejumlah kasus sebelumnya, di mana permintaan serupa tidak dikabulkan, bahkan ketika kondisi tersangka sedang sakit.
Sebagai tindak lanjut, ia mendesak Dewan Pengawas KPK untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam keputusan tersebut. Ia juga menyatakan siap menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan praperadilan, serta meminta agar status tahanan rumah dicabut dan dikembalikan ke rumah tahanan.
Secara keseluruhan, kritik yang disampaikan mencerminkan kekhawatiran atas menurunnya kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi apabila prinsip transparansi dan keadilan tidak dijaga secara konsisten.


