Sidang Fariz RM Ditunda Kedua Kalinya, Kuasa Hukum Deolipa Yumara Dorong Rehabilitasi Bukan Penjara

Jakarta – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz R.M kini menjadi sorotan publik dan bahkan menarik perhatian khusus dari Kejaksaan Agung RI. Meski Fariz hanya berstatus sebagai pengguna, dakwaan yang dikenakan justru mencantumkan pasal-pasal untuk pengedar narkotika, memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sidang lanjutan kasus ini yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali mengalami penundaan untuk kedua kalinya. Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyoroti penanganan perkara ini yang menurutnya seharusnya cukup ditangani oleh kejaksaan tingkat kabupaten atau provinsi.

“Tapi karena sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung, maka prosesnya kini diambil alih secara langsung,” ungkap Deolipa kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin Sore (28/7/2025).

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan bahwa saat ini sudah ada arah kebijakan hukum yang menekankan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika.

“Memang saat ini ada arah untuk menuntut rehabilitasi, bukan hukuman pidana. Itu sesuai dengan perubahan kebijakan negara yang lebih berpihak kepada pengguna sebagai korban, bukan pelaku kriminal,” tegasnya.

Menurut Deolipa, Fariz telah menunjukkan itikad baik sepanjang proses hukum, dengan mengikuti semua prosedur secara tertib. Meski sempat mengalami beberapa kali penundaan, Fariz tetap kooperatif, dan saat ini pihak kejaksaan tengah menyusun tuntutan yang lebih proporsional.

“Pengguna narkoba adalah korban. Rehabilitasi menjadi jalan utama, meskipun sudah pernah direhabilitasi sebelumnya. Kalau masih kecanduan, dia harus tetap diselamatkan,” ujar Deolipa, menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam kasus seperti ini.

Tuntutan resmi terhadap Fariz RM dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan 4 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Kejaksaan Agung akan menjatuhkan tuntutan rehabilitasi, sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan penanggulangan narkoba yang berorientasi pada penyelamatan pengguna, bukan penghukuman semata.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *