Jakarta — Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, angkat suara terkait belum dieksekusinya vonis terhadap terpidana Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik. Sahroni menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Seperti diketahui Silfester Matutina, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih dan relawan pendukung Presiden Jokowi, telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019 setelah melalui proses kasasi. Ia dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), lewat orasinya di depan Mabes Polri pada Mei 2017 yang menuduh JK dan keluarganya terlibat korupsi dan memainkan isu SARA demi kepentingan politik.
Namun, hingga tahun 2025, eksekusi putusan tersebut tak kunjung dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang memicu sorotan tajam dari publik dan para tokoh hukum.
“Kalau putusannya sudah inkrah, maka harus dilaksanakan. Tangkap, penjarakan. Sesimpel itu,” tegas Sahroni saat ditemui awak media di Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut legislator Dapil DKI Jakarta III ini, proses hukum terhadap Silfester seharusnya tidak sulit dijalankan, mengingat keberadaan yang bersangkutan diketahui publik. Sahroni menekankan bahwa Kejari Jakarta Selatan tidak perlu ragu dalam menegakkan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Ini perkara yang mudah. Kalau sudah ada putusan yang inkrah, ya tinggal jalankan. Kecuali kalau ada proses perdamaian atau hal lainnya yang bisa mengubah status hukumnya. Tapi kalau tidak, maka harus tegas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sahroni berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan melontarkan tuduhan atau fitnah di ruang publik.
“Kita ini seringkali mengedepankan emosi, sampai mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai fakta. Setelah disidang, tidak terbukti, dan ujung-ujungnya malah jadi pidana. Jadi saya harap ini jadi pembelajaran buat kita semua,” ucapnya.
Sahroni menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan, namun menekankan pentingnya menjalankan amanat putusan pengadilan.
“Ini sudah inkrah. Kita minta aparat bertindak sesuai perintah pengadilan. Hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan,” pungkasnya.