Jakarta – Komisi XIII DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait pengelolaan royalti lagu dan musik, serta pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.
Tidak ketinggalan turut hadir perwakilan kementerian Hukum RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), para komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta dan Hak Terkait serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sejumlah asosiasi artis, pencipta lagu, hingga pelaku pertunjukan.
Pakar Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Komisioner LMKN, Dr. Suyud Margono, S.H., MHum., FCIArb, menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan wadah penting bagi DPR untuk mendengar langsung suara para pemangku kepentingan. Menurutnya, pengaturan mengenai manajemen royalti sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, dalam praktiknya masih banyak persoalan yang harus dibenahi.
“LMKN dibentuk sebagai kepanjangan tangan negara untuk membantu menghimpun sekaligus mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak terkait, dan pelaku pertunjukan. Tapi dalam implementasinya, masih ada problem teknis, mulai dari transparansi tarif, sistem distribusi, hingga sinkronisasi data karya cipta,” terang Suyud Margono, di kantornya di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Timur, Kamis (21/8/2025).
Ia juga menuturkan, dalam rapat tersebut DPR juga menyoroti isu audit dan transparansi pengelolaan royalti oleh LMKN, agar distribusi benar-benar adil bagi pencipta dan penyanyi.
“Pencipta dan penyanyi itu tidak bisa dipisahkan. Lagu tidak akan populer tanpa penyanyi, dan penyanyi tidak akan tampil tanpa karya pencipta. Karena itu, revisi UU Hak Cipta harus memberikan keadilan kepada seluruh pihak,” jelasnya.
Suyud menekankan, revisi UU nantinya harus memperkuat aspek keadilan, kepastian hukum, serta penggunaan sistem data lagu dan musik nasional sebagai basis pendistribusian royalti. Dengan begitu, semua karya yang digunakan di sektor komersial bisa tercatat, dihitung, dan royalti dapat disalurkan tepat sasaran.
“Prinsipnya, royalti adalah hak ekonomi pencipta dan pemegang hak. Negara harus hadir memastikan pengelolaannya transparan, adil, dan akuntabel. Revisi UU ini diharapkan menjawab dinamika tersebut,” tegas Suyud Margono.
Dalam rapat konsultasi tersebut juga hadir para artis dan anggota DPR RI lainnya seperti Piyu Padi, Sammy Simorangkir, Vina Panduwinata, dan musisi sekaligus anggota Komisi X DPR, Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani.