Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat. Dalam pernyataannya, Afifuddin menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh, menerima masukan publik, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Pusat.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Selanjutnya, KPU akan memperlakukan informasi dan data tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Afifuddin dalam keterangan persnya di Kantor KPU RI, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Selasa (16/9/2025).
Afifuddin juga menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga publik berkomitmen untuk tetap inklusif dan transparan dalam pengelolaan informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Publik berhak memperoleh informasi dari KPU. Prinsip keterbukaan adalah bagian dari integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya.
Keputusan sebelumnya (731/2025) sempat menuai kontroversi karena menetapkan bahwa dokumen persyaratan capres-cawapres tergolong sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak terbuka untuk umum. KPU menegaskan bahwa keputusan tersebut semula diambil bukan untuk melindungi pihak tertentu, melainkan untuk menyesuaikan dengan berbagai regulasi internal, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Namun, dalam dinamika yang berkembang, KPU menyadari pentingnya menerima kritik dan saran dari masyarakat. Afifuddin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul di ruang publik dan menegaskan bahwa seluruh regulasi KPU berlaku umum dan tidak dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Kami mohon maaf atas situasi yang menimbulkan keriuhan. Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat untuk mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut,” terangnya.
Terkait pembukaan dokumen, KPU menyatakan akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk klausul dalam Pasal 18 ayat (2) UU KIP, yang memperbolehkan pembukaan informasi apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.
Afifuddin juga menambahkan bahwa ke depan, KPU akan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga seperti Komisi Informasi Pusat, untuk memastikan pengelolaan data yang lebih komprehensif dan tidak melanggar hak privasi.
Dengan pembatalan keputusan ini, KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk mengakses dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden secara lebih luas, selama tetap memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.