Jakarta – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Lelaki yang disapa Adam ini menyampaikan pembelaannya dengan nada tegas dan penuh semangat pada wartawan, menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban kekeliruan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi Asabri.
Adam menjelaskan bahwa permohonan PK yang diajukannya didasari oleh ditemukannya bukti-bukti baru dan adanya kekeliruan dalam putusan hakim sebelumnya. Bukti baru tersebut, menurutnya, berasal dari dokumen-dokumen yang baru ditemukan oleh keluarganya, dan menunjukkan bahwa aset-aset yang dianggap merugikan negara sebenarnya masih ada dan belum terjual, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa kerugian negara baru terjadi apabila ada kehilangan uang atau barang berharga akibat kelalaian. Dalam kasus saya, saham-saham itu masih ada di Asabri, belum dijual, dan nilainya belum hilang. Jadi tidak bisa disebut kerugian negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa putusan hakim sebelumnya tidak mengacu pada fakta persidangan dan hukum yang berlaku, serta menilai adanya kesalahan dalam pertimbangan hukum.
“Saya melihat dan mendengar sendiri keputusan hakim yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Ada kekeliruan dalam mengambil keputusan. Hakim tidak berpegang pada data dan hukum yang berlaku. Ini yang saya perjuangkan dalam PK ini — untuk mencari keadilan dan kebenaran,” tegas Adam.
Pria berusia 77 tahun itu juga menyinggung bahwa selama masa kepemimpinannya di Asabri, laporan keuangan perusahaan selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, dan kondisi keuangan menunjukkan hasil yang baik.
“Dari 2012 sampai 2015, laporan keuangan Asabri selalu untung dan mendapat opini WTP dari BPK serta disahkan oleh menteri. Jadi di mana letak kesalahan saya?” tuturnya.
Adam menegaskan bahwa keputusan-keputusan investasi di Asabri dilakukan secara kolektif dengan melibatkan jajaran ahli keuangan dan investasi. Sebagai mantan prajurit TNI, ia mengaku tidak memiliki latar belakang investasi, sehingga semua kebijakan dilakukan berdasarkan delegasi dan tanggung jawab struktural perusahaan.
“Saya ini tentara, bukan ahli investasi. Tugas saya mengawasi, bukan menghitung saham. Semua keputusan investasi diambil bersama kepala divisi keuangan dan ahli di bidangnya,” jelasnya.
Kebih lanjut Adam menyampaikan bahwa perjuangannya kali ini bukan sekadar untuk dirinya sendiri, tetapi untuk menegakkan keadilan hukum.
“Saya tidak dendam. Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Di usia saya yang sudah lanjut ini, saya hanya berharap masih sempat melihat keadilan ditegakkan,” ujarnya lirih.
Kuasa Hukum Deolipa: Diduga Ada Unsur Politik
Sementara itu, Deolipa Yumara, S.H., selaku kuasa hukum Adam Rachmad Damiri, menyampaikan bahwa kliennya patut diduga menjadi korban kepentingan politik dan kebijakan masa lalu.
“Kami menduga kuat Pak Adam dikorbankan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan politik dan kekuasaan pada masa itu. Bisa jadi ada upaya menyelamatkan pihak lain dengan menjadikan Pak Adam sebagai kambing hitam,” ujar Deolipa usai persidangan.
Deolipa juga menyoroti bahwa dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli dari BPK telah menjelaskan bahwa tidak ada aliran dana atau gratifikasi yang mengarah kepada kliennya, serta tidak ditemukan bukti adanya kerugian negara yang riil pada masa kepemimpinan Adam Damiri.
“Kalau dilihat secara objektif, kerugian besar yang disebut-sebut justru muncul setelah masa kepemimpinan beliau. Pada periode 2012–2015, tidak ada temuan penyimpangan. Namun beliau yang dijadikan terdakwa. Ini yang kami pertanyakan dan jadikan dasar PK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deolipa berharap majelis hakim dapat menilai dengan bijak seluruh bukti baru dan fakta hukum yang diajukan dalam PK kali ini.
“Kami percaya hakim akan melihat dengan jernih. Fakta hukum harus menjadi dasar, bukan tekanan politik. Keadilan bagi Pak Adam adalah cermin bagi keadilan hukum di negeri ini,” pungkas Deolipa.
Sidang Peninjauan Kembali kasus dugaan korupsi Asabri dengan pemohon Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmad Damiri ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut merupakan salah satu perkara besar yang menyeret sejumlah pejabat dan pengusaha besar. Sidang PK selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan tanggapan dari pihak Kejaksaan dan menunggu jadwal musyawarah majelis hakim.


