Pengedar Obat Keras Ditangkap Polsek Cengkareng, 2.500 Butir Hexymer dan Tramadol Disita

Jakarta Barat – Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan seorang pria berinisial AIN yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cengkareng Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah didampingi Wakapolsek Cengkareng AKP Munadi dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G setelah menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang melaju melawan arah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat.

“Dari dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer, 1.500 butir Tramadol, uang tunai Rp172.000, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran obat,” ujar AKP Rahis Fathlillah saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ribuan butir obat keras itu rencananya akan dibawa ke Rangkasbitung untuk dijual kembali secara eceran.

Atas perbuatannya, AIN dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

AKP Rahis Fathlillah juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” pungkasnya. sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *