Jaksa Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: “Seharusnya Diselamatkan, Bukan Dihukum”

Jakarta – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda sesuai pasal 112 dan 114 UU Narkotika.

Jaksa menyatakan bahwa tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti, dan keterangan saksi. Meski demikian, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, S.H., menyampaikan keberatannya atas tuntutan tersebut.

“Dari awal kita sudah lihat bahwa klien kami ini adalah korban, seorang pengguna, bukan pengedar. Seharusnya, menurut semangat kebijakan terbaru dari BNN, seorang pengguna itu diselamatkan, bukan dipenjara,” tegas Deolipa kepada awak media usai sidang.

Menurut Deolipa, pola pikir penegakan hukum terhadap pengguna narkotika seharusnya sudah bergeser dari pendekatan represif ke pendekatan rehabilitatif. Ia menilai tuntutan jaksa masih menggunakan paradigma lama yang tidak sejalan dengan semangat reformasi kebijakan narkotika.

“Kalau seorang yang sudah kecanduan narkoba malah dihukum penjara, justru dia bisa makin hancur. Kita ingin dia pulih, bukan tambah rusak. Ini bukan zamannya lagi menghukum pengguna seperti penjahat kelas kakap. Ini orang sakit,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan bahwa pihaknya bersama keluarga Fariz RM akan mengajukan permohonan abolisi atau amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk permohonan pengampunan. Ia juga menyoroti ketimpangan dalam pemberian amnesti yang menurutnya kerap diberikan kepada pihak-pihak yang justru terlibat dalam kasus korupsi, sementara korban penyalahgunaan narkotika seperti Fariz RM malah dipidana berat.

“Kalau koruptor saja bisa dikasih amnesti, masa seorang korban narkotika yang sakit malah dihukum penjara? Ini tidak adil. Kami akan bersurat ke Presiden agar ada abolisi atau amnesti untuk Fariz RM. Beliau bukan pengedar, apalagi penjahat. Dia hanya butuh diselamatkan,” tegasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Deolipa berharap majelis hakim bisa berpikir progresif dan sejalan dengan semangat penyelamatan pengguna narkoba sebagaimana yang digaungkan oleh Badan Narkotika Nasional.

“Semoga majelis hakim tidak lagi berpikir konvensional. Kami percaya masih ada keadilan untuk korban seperti Fariz RM,” pungkas Deolipa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *