MAPPI dan Pemangku Kepentingan Serukan Perlindungan Hukum Profesi Penilai

Jakarta — Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) kembali menyoroti urgensi hadirnya perlindungan hukum dalam bentuk undang-undang bagi profesi penilai. Langkah tersebut dinilai krusial mengingat peran penilai yang semakin strategis dalam menopang pembangunan nasional dan menjaga stabilitas tata kelola ekonomi.

Penegasan ini disampaikan MAPPI dalam konferensi pers di 18 Office Park, TB Simatupang, Jakarta pada Selasa (3/2/2026) yang melibatkan jajaran pimpinan organisasi profesi penilai serta sejumlah pemangku kepentingan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Budi Prasodjo, menyampaikan bahwa MAPPI merupakan satu-satunya asosiasi profesi penilai publik di Indonesia yang telah berdiri sejak 1981. Hingga akhir 2025, jumlah anggotanya telah melampaui 9.000 penilai yang tersebar di berbagai daerah.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, profesi penilai memiliki kontribusi besar dalam berbagai sektor strategis, mulai dari perbankan, pasar modal, perpajakan, pertanahan, hingga pembangunan infrastruktur. Setiap tahun, nilai opini penilaian yang dihasilkan penilai Indonesia diperkirakan mencapai Rp10.000 hingga Rp12.000 triliun.

Budi Prasodjo – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) MAPPI, Dewi Smaragdina – Ketua I DPN MAPPI, Ihot Parasian Gultom – Dewan Penilai MAPPI, Ir. Abdullah Fitriantoro – Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI, amid Yusuf – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan lainnya. (Foto : Fah)

Meski demikian, hingga kini profesi penilai belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam keberlangsungan profesi penilai di masa depan.

Senada dengan itu, Ketua I DPN MAPPI, Dewi Smaragdina, menegaskan bahwa penilai merupakan profesi independen yang bertugas memberikan opini nilai ekonomi, bukan pihak yang mengambil keputusan. Ia menilai masih terdapat kesalahpahaman, baik di masyarakat maupun di kalangan aparat penegak hukum, yang kerap menyamakan opini penilaian dengan keputusan final.

Dewi juga menekankan bahwa kompetensi penilai dibangun melalui proses panjang dan berkelanjutan, mulai dari pendidikan, sertifikasi, hingga kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan (Continuing Professional Development/CPD). Selain itu, MAPPI telah memiliki standar penilaian, kode etik, serta sistem pengawasan untuk menjaga profesionalisme anggotanya.

“Perbedaan hasil penilaian merupakan hal yang wajar karena penilaian adalah opini profesional, selama dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia dan kode etik,” terangnya.

Sementara itu, Dewan Penilai MAPPI, Ihot Parasian Gultom, memaparkan mekanisme internal penegakan kode etik profesi. Dewan Penilai berwenang menerima pengaduan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, maupun anggota MAPPI sendiri.

Ihot menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara berlapis, mulai dari kaji ulang laporan penilaian, pemberian second opinion, penilaian untuk kepentingan litigasi, hingga penyediaan ahli di persidangan. Sanksi pun diterapkan secara proporsional, dari teguran hingga pemberhentian tetap.

Ia menegaskan bahwa perbedaan nilai atau kesalahan administratif seharusnya diselesaikan dalam ranah etik dan profesional, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Dari sisi pelaksana jasa, Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI, Ir. Abdullah Fitriantoro, menyoroti peran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai ujung tombak layanan penilaian di Indonesia.

“Saat ini, terdapat 134 KJPP resmi dengan lebih dari 500 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Abdullah Juga menekankan bahwa laporan penilaian merupakan dokumen profesional yang memiliki dampak hukum dan disusun berdasarkan Standar Pengendalian Mutu (SPM) di bawah pengawasan Kementerian Keuangan. Ia menolak praktik kriminalisasi profesi penilai, terutama ketika laporan penilaian digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu.

“Laporan penilaian adalah dasar pertimbangan pengambilan keputusan, bukan instrumen untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dukungan terhadap perjuangan MAPPI juga datang dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Hamid Yusuf. Ia menilai profesi penilai merupakan bagian dari pekerja profesional yang memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Hamid, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum yang adil agar para penilai dapat menjalankan tugasnya secara aman dan profesional. Tanpa perlindungan tersebut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh profesi penilai, tetapi juga oleh pembangunan nasional secara keseluruhan.

Melalui konferensi pers ini, MAPPI bersama para pemangku kepentingan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Penilai sebagai landasan hukum yang komprehensif, guna menjamin kepastian hukum, profesionalisme, serta keadilan bagi profesi penilai di Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *