Depok — Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, kembali mencuat ke ruang publik. Ahli waris almarhum Joyo Subianto resmi menggugat Pemerintah Kota Depok ke Pengadilan Negeri Depok atas dugaan penguasaan sepihak lahan milik keluarga yang digunakan sebagai akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 31 di Pengadilan Negeri Depok. Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak, dengan tergugat yakni Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Kuasa hukum penggugat diketuai Maksimus Hasman S.H., bersama tim Angelianus Hasiman Saik, S.H, dan Solinfiktus Ade Putra, S.H menegaskan, tanah sengketa tersebut dibeli secara sah oleh almarhum Joyo Subianto pada tahun 1988, jauh sebelum pemekaran wilayah Kota Depok. Saat itu, objek tanah masih masuk wilayah administratif Kabupaten Bogor.
Namun pasca pemekaran, sebagian lahan tersebut diduga digunakan secara sepihak oleh Pemkot Depok sebagai akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo, tanpa melalui proses pembebasan lahan maupun pemberian ganti rugi kepada pemilik sah.
“Klien kami adalah pemilik sah. Tidak pernah ada proses ganti rugi sampai hari ini, padahal tanah digunakan untuk kepentingan akses jalan pemerintah,” ujar Maksimus Hasman S.H. selalu Kuasa hukum penggugat usai sidang di PN Depok, Jawa Barat pada Kamis (5/2/2026).
Dari total luas tanah sekitar 990 meter persegi, sekitar 504 hingga 545 meter persegi disebut telah dikuasai dan difungsikan sebagai jalan di samping masjid menuju Kantor Kecamatan Limo. Tanah tersebut diketahui telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarga almarhum selama lebih dari 35 tahun.
Kuasa hukum juga mengungkapkan, pada tahun 2019 Pemkot Depok sempat mengajukan gugatan dengan dalih kepentingan umum, namun gugatan tersebut ditolak pengadilan. Dalam putusan Nomor 224/Pdt.G/2019/PN Dpk, Pemkot Depok dinyatakan kalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dalih kepentingan umum tidak bisa dijadikan alasan untuk merampas hak warga tanpa prosedur hukum dan kompensasi yang sah. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” terang Maksimus.
Dalam sidang perdana ini, pihak penggugat juga menyoroti ketidakhadiran Pemerintah Kabupaten Bogor meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Sikap tersebut dinilai mencerminkan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan perkara.
Melalui media, penggugat turut meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk turun tangan dan menindaklanjuti persoalan yang melibatkan pemerintah daerah di bawah kewenangannya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 19 Februari mendatang dengan agenda yang sama. Pihak penggugat berharap seluruh tergugat hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan berlindung di balik kepentingan umum untuk merampas hak warga negara,” pungkas Angelianus Hasiman Saik.
Berikut Kronologisnya
Tahun 1973 Terbit SHM No. 4 tanah di Kelurahan Limo seluas ±2.510 m² atas nama Kotong Koni, kemudian beralih kepada Yimy C. Mulya.
15 Februari 1988: Alm. Djoyo Sugianto membeli tanah SHM No. 4 dari Yimy C. Mulya berdasarkan Akta Jual Beli dari Notaris. Saat itu, akses Kantor Kecamatan Limo belum melalui tanah sengketa, hanya lewat Jalan Rotan dan jalan setapak.
Tahun 1999–2000 Setelah pemekaran Kota Depok (UU No. 15 Tahun 1999), Pemerintah Kota Depok membuat jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo di atas tanah SHM No. 4 milik Alm. Djoyo Sugianto tanpa izin dan tanpa ganti rugi. Protes keluarga tidak pernah ditanggapi.
Tahun 2004 Saat mengurus penggantian blanko sertifikat, BPN menyatakan SHM No. 4 harus dipecah (splitsing). Hasilnya, terbit SHM No. 05038 seluas ±1.514 m² atas nama Alm. Djoyo Sugianto. Sisa tanah ±996 m² belum diterbitkan sertifikat, sebagiannya lagi sudah terpakai sebagai jalan.
30 November 2015 : Alm. Suganda (anak Alm. Djoyo Sugianto) mengajukan surat permohonan ganti rugi kepada Wali Kota Depok atas penggunaan tanah sebagai jalan. Namun tidak pernah dijawab.
Februari 2016: Karena tidak ada respons, jalan ditutup. Pemerintah Kota Depok menjanjikan ganti rugi pada APBD 2018, namun janji tersebut tidak direalisasikan.
Tahun 2017 & 2018: BPN melakukan pengukuran ulang, hasilnya menegaskan bahwa, tanah seluas 504 m² yang digunakan sebagai jalan adalah bagian dari eks SHM No. 4, jalan tersebut memiliki NIB 07821 dan 07822
2018–2019: Alm. Djoyo Sugianto menghibahkan SHM No. 05038 kepada Alm. Suganda secara sah melalui akta notaris. Dengan demikian, Alm. Suganda menjadi pemilik sah tanah yang terdampak jalan tersebut.
24 Mei 2019: Alm. Suganda memagari tanah untuk mencegah penguasaan sepihak. Oknum Pemkot Depok merusak pagar, sehingga dilakukan laporan pidana ke Polda Metro Jaya.
Pada tahun 2019: Pemda Depok menggugatan PMH alm. Suganda, Pemda Depok kalah dalam sengketa tersebut berdasarkan putusan pengadilan no. 224/Pdt.G/2019/Pn Dpk yg berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sampai Gugatan Diajukan (2026), tanah 504 m² tetap dikuasai dan digunakan sebagai jalan, tidak pernah ada ganti rugi, dan pemerintah berdalih “kepentingan umum”, namun tanpa prosedur pembebasan tanah.
Tahun 2023–2026 Para ahli waris menunjuk Debbie Rachmawati Teguh (Penggugat) sebagai kuasa ahli waris untuk memperjuangkan hak atas tanah warisan Alm. Djoyo Sugianto melalui gugatan PMH.


