Nama Baik Dipertaruhkan, Ahmad Iskandar Tanjung Seret Dugaan Fitnah ke Bareskrim Polri

Jakarta — Ahmad Iskandar Tanjung mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025), untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilainya merugikan dirinya dan keluarganya. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Mabes Polri pada siang hari.

Ahmad menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang diduga terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik, hingga dugaan provokasi terhadap masyarakat.

Dalam laporannya, Ahmad mengaku dituding melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Namun, ia menegaskan tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan terkait tuduhan penipuan,” ujar Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan reputasinya, serta berdampak langsung pada kondisi psikologis keluarganya. Oleh karena itu, Ahmad melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Ahmad menjelaskan, tudingan tersebut disebarkan melalui media sosial dalam bentuk video dan pesan berantai. Konten itu, kata dia, menggunakan inisial yang dengan mudah dikaitkan oleh publik kepada dirinya.

Akibat penyebaran konten tersebut, Ahmad mengaku mendapat tekanan dari sejumlah pihak, termasuk tuntutan agar dirinya diusir dari wilayah Karimun.

“Tekanan itu sangat nyata dan membuat keluarga kami tertekan. Situasinya cukup berbahaya dan meresahkan,” katanya.

Selain itu, Ahmad juga menyoroti adanya dugaan praktik provokasi massa. Ia menyebut terdapat video yang memperlihatkan dugaan pemberian uang sebesar Rp150.000 per orang kepada sejumlah pihak untuk menghasut masyarakat.

“Ada video yang menyebut penerimaan uang Rp150 ribu. Video itu kami jadikan salah satu barang bukti,” ujarnya.

Ahmad mengaku telah menyerahkan salinan video tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri dan berharap aparat dapat menelusuri kebenaran informasi yang beredar.
Menurut Ahmad, tudingan penipuan yang diarahkan kepadanya berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pendamping hukum bagi klien dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

Ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya bekerja sebagai pendamping hukum secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia membantah seluruh tuduhan penipuan yang disematkan kepadanya dan menilai tudingan tersebut sebagai upaya pembungkaman untuk melemahkan posisi klien yang sedang ia dampingi.

Ahmad berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta perlindungan hukum bagi dirinya dan keluarganya mengingat situasi yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Saya percaya Polri akan bekerja secara adil dan profesional,” kata Ahmad.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
Kasus ini menambah deretan laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan penggunaan media sosial.

Ahmad berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media digital.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *