Tangerang — Sengketa kepemilikan rumah yang melibatkan Tri Hari Mastutik alias Eyang Ratih kembali mencuat setelah putusan Pengadilan Negeri Denpasar menuai keberatan dari pihak tergugat. Rumah yang berlokasi di kawasan Dukuh Sari, Gang Merak Nomor 18A, Sesetan, Denpasar Selatan itu kini menjadi objek sengketa hukum meski telah dihuni lebih dari satu dekade tanpa persoalan.
Eyang Ratih mengungkapkan bahwa dirinya membeli tanah tersebut secara sah melalui proses cicilan yang telah dilunasi dalam kurun waktu beberapa tahun. Setelah pelunasan, ia membangun rumah dan menempatinya sejak sekitar tahun 2010 tanpa adanya gangguan berarti selama 11 tahun.
Namun, persoalan muncul ketika tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Sertifikat itu disebut bukan atas nama Eyang Ratih, melainkan atas nama pihak lain yang kemudian menggugat kepemilikan rumah tersebut.
“Saya beli, saya cicil sampai lunas, lalu saya bangun. Bertahun-tahun tidak ada masalah, tapi tiba-tiba ada yang mengaku punya sertifikat dan menggugat,” ujar Eyang Ratih saat ditemui di Kediamannya kawasan Gading Serpong, Tanggerang, Banten beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari laporan polisi, somasi, hingga persidangan, telah ditempuh oleh mantan suaminya, Joko Sugianto, bersama tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Eyang Ratih, Agus Sujoko, S.H. menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, Putu Yogi, dinilai tidak tepat sasaran. Dalam perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025/PN Dps, gugatan justru ditujukan kepada Joko Sugianto sebagai tergugat utama, padahal menurutnya, kepemilikan rumah berada di tangan Eyang Ratih.
“Ini jelas error in persona atau salah pihak yang digugat. Seharusnya yang menjadi pihak dalam gugatan adalah Eyang Ratih sebagai pemilik dan juga pihak lain yang terkait langsung dengan riwayat tanah,” tegas Agus saat dihubungi via telpon.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara batas-batas tanah dalam gugatan dengan fakta di lapangan saat pemeriksaan setempat pada Februari 2026. Mereka juga menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan keterangan saksi yang dianggap relevan.
Dalam persidangan terungkap bahwa sumber awal kepemilikan tanah berasal dari pihak bernama Fujiyama. Namun, terdapat perbedaan klaim terkait proses jual beli, baik dari pihak tergugat maupun penggugat, yang sama-sama menyebut berasal dari sumber yang sama.
“Seharusnya pihak yang pertama kali menjual tanah juga ikut digugat agar perkara ini terang. Ini juga yang menjadi dasar kami menyebut gugatan kurang pihak,” tambah Agus.
Rumah yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 150 meter persegi tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp2 miliar, termasuk bangunan bertingkat yang telah berdiri.
Meski pengadilan tingkat pertama telah mengeluarkan putusan, pihak Eyang Ratih menyatakan tidak menerima hasil tersebut dan telah mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kami berharap majelis hakim di tingkat banding dapat melihat fakta persidangan secara utuh dan mempertimbangkan aspek formil maupun materiil, termasuk kesalahan pihak dalam gugatan ini,” pungkas Agus.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali mengangkat persoalan klasik sengketa sertifikat tanah di Bali, yang kerap melibatkan tumpang tindih dokumen kepemilikan serta proses hukum yang panjang dan kompleks.


