Pernyataan Hotman Paris Disorot, PWI Pusat Tegaskan Martabat Wartawan Harus Dijaga

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI Pusat menegaskan bahwa sikap tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Organisasi hanya ingin memastikan setiap wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa mengalami intimidasi verbal dari siapa pun.

Menurut Akhmad Munir, advokat maupun wartawan memiliki peran yang sama penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, kedua profesi dinilai harus saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik. Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar, namun penyampaiannya harus dilakukan secara santun dan profesional tanpa merendahkan martabat insan pers.

Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan insan pers sekaligus menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

PWI Pusat turut mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.

Menurut Akhmad Munir, kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut maupun tekanan.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” pungkas Akhmad Munir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *