SMUK Laporkan Dugaan Korupsi Rp32 Miliar di Dinas Pertanian Kalsel ke KPK, Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Mantan Sekretaris Dinas

Jakarta – Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 191/PP-SMUK/LP/VI/2026.

Ketua Umum SMUK, Ahmad Zaki, menjelaskan bahwa semula organisasinya berencana menggelar aksi unjuk rasa. Namun, karena adanya kendala teknis di lapangan, massa yang telah bergerak akhirnya diminta kembali. Meski demikian, SMUK tetap melanjutkan agenda utama, yakni menyampaikan laporan resmi ke KPK.

“Hari ini sebenarnya kami ingin melaksanakan aksi. Namun, karena ada persoalan di lapangan, aksi tidak dapat berjalan sesuai rencana. Walaupun begitu, kami tetap datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK,” ujar Ahmad Zaki.

Dalam laporannya, SMUK melaporkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan Ir. Syamsir Rahman (SR), mantan Sekretaris Dinas Ahmad Subarkah (AS), serta Direktur PT Cahaya Hati Group sekaligus Direktur CV Cahaya Hati, Kiswono Al Aziz (KA).

SMUK meminta KPK menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2023–2024.

Menurut Ahmad Zaki, salah satu poin utama yang disoroti adalah dugaan konflik kepentingan yang melibatkan mantan Sekretaris Dinas. Pihaknya menduga yang bersangkutan pernah menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan pemenang sejumlah proyek di dinas tersebut.

“Kami menemukan indikasi adanya conflict of interest. Saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas, yang bersangkutan diduga juga tercantum sebagai komisaris di perusahaan induk yang memiliki hubungan dengan perusahaan pemenang proyek,” ungkapnya.

SMUK mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada KPK, termasuk dokumen yang disebut berasal dari akta notaris perusahaan. Berdasarkan temuan tersebut, organisasi itu meminta KPK segera melakukan telaah dan penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Selain meminta pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas, SMUK juga mendesak KPK memeriksa Kiswono Al Aziz yang disebut menjabat sebagai Direktur di CV Cahaya Hati sekaligus PT Cahaya Hati Group. Menurut mereka, perusahaan tersebut diduga berulang kali memenangkan proyek pada tahun anggaran 2023–2024.

SMUK menyebut nilai pekerjaan yang berhasil mereka identifikasi mencapai sekitar Rp32 miliar. Namun, mereka belum dapat memastikan besaran kerugian negara karena masih menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kami belum bisa menghitung kerugian negara. Yang kami miliki saat ini adalah data pekerjaan dengan nilai sekitar Rp32 miliar berdasarkan temuan di lapangan,” kata Ahmad Zaki.

SMUK berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan.

Ahmad Zaki menegaskan, apabila dalam waktu sekitar satu minggu tidak ada perkembangan atau langkah dari KPK, pihaknya berencana kembali melaporkan perkara yang sama ke Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

“Kami berharap KPK segera mengambil langkah. Jika dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut, kami akan melaporkan perkara ini juga ke Kejaksaan Agung dan Dittipidkor Mabes Polri agar dugaan ini dapat diproses secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *