Deolipa Yumara Buka Suara soal Gugatan Ijazah Gibran, Soroti Aturan Pencalonan Wapres

JAKARTA – Pengacara Deolipa Yumara, S.H., angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana, dan sejumlah pihak mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Deolipa menilai, gugatan yang tidak diterima MK tersebut seharusnya menjadi penanda bahwa perkara itu telah selesai melalui mekanisme hukum yang ditempuh para pemohon.

Menurutnya, sejak awal gugatan tersebut dinilai bermasalah dari sisi kedudukan hukum atau legal standing maupun batas waktu pengajuan perkara.

Ia juga menyoroti pembahasan mengenai ijazah SMA Gibran dalam putusan tersebut. Deolipa menegaskan bahwa tidak ditemukannya dokumen ijazah SMA dalam persidangan MK tidak serta-merta membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki riwayat pendidikan yang memenuhi persyaratan.

Menurut Deolipa, sistem pendidikan di luar negeri, khususnya Singapura, memiliki jalur yang berbeda dengan sistem pendidikan di Indonesia. Ia berpendapat, perbedaan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam memahami persyaratan pendidikan bagi calon pejabat publik.

Deolipa juga menyinggung persoalan penyetaraan ijazah luar negeri. Menurutnya, aturan yang mengatur persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persoalan bagi warga negara yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Yang salah bukan anak-anak yang kuliah di luar negeri, yang salah itu pembuat undang-undangnya atau pembuat peraturannya,” ujar Deolipa saat diwawancarai wartawan dikediamannya Depok, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026).

Ia berpandangan, kemampuan dan pengetahuan seseorang tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan kepemilikan ijazah dari jenjang pendidikan tertentu. Deolipa menilai, pemilihan presiden dan wakil presiden juga berkaitan dengan kehendak rakyat melalui proses demokrasi.

Meski demikian, ia menilai mekanisme penyetaraan pendidikan tetap perlu diperjelas agar memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, perbedaan kurikulum, jalur pendidikan, serta dokumen kelulusan antarnegara menjadi tantangan tersendiri dalam menentukan kesetaraan pendidikan.

Terkait kemungkinan sejumlah pihak membawa persoalan tersebut ke DPR melalui hak angket atau mekanisme politik lainnya, Deolipa menilai langkah tersebut perlu mempertimbangkan kembali hasil putusan MK dan dasar hukum yang digunakan.

Ia bahkan menyebut upaya lanjutan tersebut berpotensi tidak menghasilkan perubahan apabila persoalan mendasar mengenai sistem pendidikan dan aturan pencalonan tidak diselesaikan.

“Undang-undangnya harus diubah, peraturan-peraturannya dirubah. Jangan terlalu mengatur posisi-posisi keilmuan yang sifatnya ijazah, itu dijadikan ukuran untuk pemilihan presiden-wakil presiden,” kata Deolipa.

Deolipa juga menyatakan bahwa Gibran berada dalam posisi aman menyusul putusan MK tersebut. Namun, penilaian itu merupakan pandangan pribadi Deolipa mengenai dampak putusan terhadap posisi politik Gibran.

Pernyataan Deolipa ini menyoroti perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang bagaimana aturan pencalonan dapat mengakomodasi perbedaan sistem pendidikan di berbagai negara tanpa mengabaikan kepastian hukum dan mekanisme verifikasi yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *