Posbankum Selesaikan 14 Ribu Kasus, Negara Berpotensi Hemat Rp1,2 Triliun

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong transformasi pelayanan publik, termasuk di bidang hukum. Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap percepatan digitalisasi layanan Kementerian Hukum sekaligus penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses terhadap layanan dan penyelesaian persoalan hukum.

Hal tersebut dibahas Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Supratman melaporkan rencana peluncuran sistem layanan digital di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui sistem tersebut, berbagai proses perizinan dan pelayanan publik ditargetkan dapat dilakukan secara daring.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat membuat pelayanan kepada masyarakat berlangsung lebih mudah, cepat, dan efisien.

“Yang pertama adalah terkait proses digitalisasi di Kementerian Hukum yang akan segera kita launching di mana semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” ujar Supratman usai bertemu Presiden.

Selain transformasi digital, pemerintah juga terus memperluas keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Hingga saat ini, sekitar 83.960 Posbankum telah terbentuk di berbagai wilayah Indonesia.

Keberadaan Posbankum menjadi salah satu upaya menghadirkan akses penyelesaian persoalan hukum lebih dekat dengan masyarakat. Dari sekitar 16.000 aduan yang telah masuk, sebanyak 14.000 kasus di antaranya disebut berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Penyelesaian tersebut juga menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, sehingga perkara tertentu yang sebelumnya berpotensi berlanjut ke pengadilan dapat diselesaikan melalui mekanisme di tingkat masyarakat.

Menurut Supratman, mekanisme tersebut juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara. Ia memperkirakan penyelesaian sekitar 14.000 perkara melalui mediasi dapat menghemat anggaran hingga Rp1,2 triliun apabila perkara-perkara tersebut harus berlanjut ke proses pengadilan.

“14.000 kasus yang tadinya ini kasus seharusnya berlanjut sampai ke proses tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah dengan keberadaan posbankum itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice,” kata Supratman.

Sementara itu, sekitar 2.000 kasus lainnya akan diarahkan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Pemerintah memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan tetap memperoleh akses bantuan hukum tanpa harus terbebani biaya.

Dalam pertemuan tersebut, Supratman juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo mengenai pentingnya pembenahan tata kelola pemerintahan. Presiden meminta kementerian dan lembaga terus menjaga pemerintahan agar berjalan secara bersih dan bertanggung jawab.

Pesan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang turut melibatkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepala BRIN, serta Kepala BNN.

“Tadi saya mendapat petunjuk dari Bapak Presiden intinya Presiden menginginkan seluruh Kementerian Lembaga … itu semua harus bersih-bersih,” pungkas Supratman.

Transformasi digital layanan hukum dan perluasan Posbankum menjadi bagian dari upaya pemerintah memperpendek jarak antara layanan negara dengan masyarakat. Dengan layanan yang semakin terdigitalisasi serta bantuan hukum yang hadir hingga tingkat desa dan kelurahan, akses masyarakat terhadap layanan hukum diharapkan semakin terbuka. Sumber: Sekretariat Presiden

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *