Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026), untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat agenda swasembada pangan Indonesia.
Usai pertemuan, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2019 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sektor pertanian nasional.
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan bahwa kami sudah mengambil langkah-langkah strategis yang harus kami konsultasikan dengan Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron kepada awak media.
Nusron menjelaskan, langkah-langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang menekankan pentingnya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Mengacu pada peraturan tersebut, lahan sawah yang masuk kategori LP2B wajib diproteksi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Minimal, luas LP2B harus mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional.
“LBS itu adalah lahan baku sawah. Dari total tersebut, minimal 87 persen harus dilindungi sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan selama-lamanya,” jelas Nusron.
Sebagai langkah sementara, pemerintah menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah yang belum mencantumkan ketentuan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kebijakan ini akan berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan yang dilindungi dan lahan yang dapat dikonversi.
Sementara itu, bagi daerah yang telah memiliki RTRW namun belum memenuhi ketentuan minimal 87 persen LP2B, pemerintah pusat meminta agar segera dilakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan.
“Supaya angkanya masuk pada level 87 persen dan sawah kita tidak terus hilang,” punkas Nusron.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan sebagai upaya melindungi sawah nasional yang menjadi aset strategis negara, demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sumber: Sekretariat Presiden.


