TORAJA — Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri persidangan adat (Ma’Buak Burun Mangkali Oto’) yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja pada Selasa (10/2/2026). Persidangan ini, yang dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraja, difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Ini merupakan bagian dari upaya komunikasi dan penyelesaian masalah secara adat di tengah masyarakat Toraja.
Persidangan adat ini digelar sebagai tanggapan terhadap candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian (Rambu Solo’) di Toraja. Candaan yang tersebar luas di media sosial tersebut dianggap telah melukai perasaan Masyarakat Adat Toraja, mengingat tradisi tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari budaya dan keyakinan kolektif yang telah dijaga turun-temurun selama berabad-abad.
Dalam proses persidangan, Pandji menyampaikan permohonan maaf dan mendengarkan pandangan serta penjelasan dari para perwakilan adat, sebagai bagian dari upaya pemulihan.

“Saya merasa sangat terhormat bisa menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang luhur ini,” ujar Pandji dalam keterangan rilisnya, Rabu (11/2/2026).
Iapun mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan untuk lebih memahami perspektif adat Toraja.
“Ini adalah proses yang adil dan demokratis. Saya mengerti dan berharap ini bisa membuat saya menjadi pribadi yang lebih baik.” tambahnya
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak hanya ditujukan kepada Pandji, tetapi juga sebagai refleksi bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami sebagai Masyarakat Adat Toraja juga meminta maaf atas hal-hal yang tidak seharusnya terjadi, termasuk ucapan dan sikap yang tidak proporsional dalam respons terhadap kejadian ini,” kata Romba.
Adapun para hakim adat dalam persidangan ini – Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi – menilai bahwa persoalan ini berakar dari ketidaktahuan Pandji terhadap budaya Toraja. Menurut mereka, masalah ini sebaiknya diselesaikan lewat musyawarah terbuka yang melibatkan semua komunitas adat, sehingga proses pemulihan bisa berjalan inklusif.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pandji untuk hadir di Toraya dan menjalani prosesi penyelesaian secara adat.
“Hukum adat Toraja lebih menekankan pada pemulihan hubungan daripada penghukuman. Dalam hal ini, yang diterapkan bukan denda, tetapi alat pemulihan,” ujar Daud.
Sebagai bagian dari tanggung jawab pemulihan, Pandji dikenakan kewajiban untuk menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam, yang akan dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu (11/2/2026). Tanggung jawab ini dianggap penting untuk memulihkan hubungan harmoni antara manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta, serta untuk membawa kebaikan bagi semua pihak.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian lewat hukum adat ini sangat autentik dan penuh makna.
“Ini adalah contoh bagaimana Masyarakat Adat Toraja menyelesaikan masalahnya dengan cara yang penuh martabat dan bisa menjadi rujukan bagi daerah lain dalam menghadapi persoalan serupa,” pungkasnya.
Proses persidangan adat ini menunjukkan penerapan prinsip restorative justice yang berfokus pada pemulihan hubungan dan keharmonisan, bukan pembalasan. Dengan cara ini, Masyarakat Adat Toraja memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik bisa dilakukan secara dialogis, dengan tujuan memulihkan relasi antar manusia serta dengan alam dan leluhur sebagai fondasi kehidupan bersama.


