Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya.
Sebelumnya, keberadaan pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sempat menjadi tanda tanya setelah dilaporkan tidak lagi berada di Rumah Tahanan KPK sejak Kamis malam (19/3). Informasi tersebut pertama kali mencuat dari Silvia Harefa, yang menyebut para penghuni rutan kebingungan atas keluarnya Gus Yaqut dengan alasan pemeriksaan.
Menurut KPK, pengalihan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang telah diajukan sejak Selasa (17/3/2026). Setelah melalui kajian komprehensif oleh tim penyidik, permohonan itu akhirnya dikabulkan dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP pasal 108 ayat 1 dan 11 undang-undang nomor 20 tahun 2025.
“Pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan rumah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Budi Prasetyo.
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengamanan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat. Selain itu, proses hukum yang menjeratnya dipastikan tetap berjalan tanpa ada penghentian.
Sementara itu, kabar pemindahan tersebut sempat memicu spekulasi di kalangan penghuni rutan. Pasalnya, proses keluarnya Gus Yaqut pada malam hari dengan alasan pemeriksaan dinilai tidak lazim, terlebih terjadi menjelang perayaan Idulfitri.
KPK pun mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu perkembangan resmi dan tidak berspekulasi terkait proses hukum yang tengah berjalan.


