Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam memperbarui regulasi hak cipta yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Hal ini disampaikan dalam kegiatan uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC) yang digelar secara daring pada 4 Mei 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menjadi langkah strategis dalam merespons perubahan pesat di ekosistem kreatif.
“Kemajuan teknologi seperti kecerdasan artifisial dan platform digital menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, RUU Hak Cipta ini memuat sejumlah perubahan penting, di antaranya pengakuan terhadap karya berbasis kecerdasan buatan dengan tetap menekankan adanya kontribusi intelektual manusia.
“Selain itu, regulasi juga memperkuat tata kelola lembaga manajemen kolektif serta mengatur aspek baru seperti hak jurnalistik, kebebasan panorama, dan penggunaan sekunder karya literasi guna menciptakan keseimbangan antara perlindungan pencipta dan akses publik,” paparnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa penguatan kelembagaan menjadi kunci dalam menciptakan sistem royalti yang transparan dan akuntabel.
“Pentingnya pengawasan yang optimal agar distribusi royalti dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” jelas Agung.
Dalam perspektif akademik, Ahmad M. Ramli menegaskan bahwa kecerdasan buatan harus diposisikan sebagai alat, bukan sebagai subjek hukum.
“Perlindungan hak cipta tetap harus bergantung pada kontribusi kreatif manusia, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan intervensi manusia yang signifikan dalam proses penciptaan karya,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyoroti pentingnya rekonstruksi sistem lembaga royalti secara menyeluruh.
“Perlunya penguatan fungsi pengawasan, penyelesaian sengketa administratif, serta integrasi sistem nasional guna menghindari fragmentasi yang berpotensi merugikan pencipta,” urainya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Candra Darusman yang mendorong transformasi menuju sistem LMKN 2.0.
“Model ini mengedepankan integrasi berbasis data nasional dengan dukungan teknologi digital seperti kecerdasan buatan dan blockchain untuk meningkatkan akurasi serta transparansi distribusi royalti,” pungkasnya.
Melalui uji publik ini, DJKI menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga pelaku industri, untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan demi menghasilkan regulasi yang relevan dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi para pencipta di Indonesia.


