JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers yang digelar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026 terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Menurutnya ketiga tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program MBG yang memiliki nilai sangat besar. Pada tahun 2025, program tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sementara pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan adanya intervensi terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa sehingga sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Penyidik menilai beberapa pengadaan justru tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adanya dugaan mark up diantaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pula pengadaan televisi berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit yang dinilai tidak mendukung secara langsung operasional program pemenuhan gizi bagi peserta didik.
Kejaksaan Agung menduga praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan 604 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, baik kantor maupun rumah kediaman para tersangka. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru Syarief Juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.
“Selama ada bukti baru, tentu akan kami kembangkan. Penyidikan masih berlangsung dan masih banyak hal yang sedang kami dalami,” ungkap Syarief.
Kejaksaan Agung juga tengah menelusuri keterlibatan sejumlah yayasan dan pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan pelaksanaan program tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia.


