Suyud Margono: Pencabutan Delegasi LMK Tak Hentikan Penghimpunan Royalti

Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN kembali menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik bagi pelaku usaha maupun pengguna komersial tetap berlaku sesuai ketentuan hukum yang ada. Penegasan ini muncul menyusul adanya pencabutan delegasi kewenangan kepada sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pengelolaan royalti musik.

Komisioner LMKN, Suyud Margono, menekankan bahwa perubahan mekanisme kewenangan tersebut tidak menghapus kewajiban pengguna komersial untuk membayar royalti atas pemanfaatan karya musik dan lagu di ruang publik maupun kegiatan usaha.

Pernyataan itu disampaikan Suyud dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum hak cipta yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara. Dalam forum tersebut, ia mengingatkan pentingnya kesadaran hukum bagi pelaku usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari aktivitas komersial.

Menurutnya, pembayaran royalti tetap menjadi syarat utama untuk memperoleh lisensi performing rights atau hak pertunjukan atas penggunaan lagu dan musik secara komersial melalui LMKN. Hal tersebut berlaku bagi berbagai sektor usaha, mulai dari tempat hiburan, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara publik yang memanfaatkan karya musik untuk kepentingan bisnis.

Suyud menjelaskan, kebijakan pencabutan delegasi kewenangan dilakukan sebagai langkah penataan sistem agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses penghimpunan dan pengelolaan royalti musik di Indonesia. Dengan sistem yang lebih terpusat, diharapkan proses distribusi royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Ia juga menyoroti perkembangan ekosistem industri musik yang kini bergerak menuju sistem pembayaran royalti berbasis digital. Menurutnya, kalangan pelaku usaha dan komunitas musik mendorong adanya tata kelola royalti yang lebih modern dan terintegrasi guna mempermudah proses pembayaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas distribusi royalti kepada para kreator.

“Pencabutan delegasi kewenangan bukan berarti penghimpunan royalti dihentikan. Pengguna komersial tetap memiliki kewajiban membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suyud menerangkan bahwa LMKN merupakan lembaga bantu negara yang bekerja secara independen dan tidak menggunakan anggaran APBN. Lembaga ini memiliki mandat untuk melakukan penarikan, pengelolaan, hingga pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui sosialisasi tersebut, LMKN berharap pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, terhadap pentingnya penghormatan hak cipta semakin meningkat. Kepatuhan dalam pembayaran royalti dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan industri musik nasional sekaligus memberikan perlindungan hak ekonomi bagi para pencipta karya musik Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *