JAKARTA – Mabes Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon penting, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan data elektronik.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Humas Polri, serta jajaran terkait.
Kabareskrim menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
“Nomor-nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak hanya milik Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha,” terangnya.
Persoalan semakin serius ketika pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
“Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal,” kata Asep Safrudin.
Kasus ini mulai ditangani setelah adanya laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
“Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti,” ungkap Asep Safrudin.
Dari hasil penyidikan, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kabareskrim juga menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara untuk ketentuan terberat yang disebutkan dalam konferensi pers.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa proses pemeriksaan juga berada dalam pengawasan internal agar berjalan profesional dan proporsional. Ia menekankan, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan oknum dan bukan merupakan kebijakan institusi Polri.
Polri memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kasus ini pun masih dalam tahap penyidikan sehingga perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, akan disampaikan sesuai tahapan hukum yang berlaku,” pungkas Asep Safrudin.


