Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian mendalam terhadap penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi di Indonesia. Langkah ini bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kekayaan negara dari berbagai praktik yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan hal tersebut usai bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan itu, dibahas usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk penyelarasan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC.
“Arahan Presiden bukan berarti menyetujui usulan perubahan yang diajukan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Prabowo meminta agar seluruh aspek dikaji secara komprehensif sehingga rumusan hukum yang dihasilkan sesuai dengan kondisi dan kepentingan nasional Indonesia,” tegas Yusril.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah praktik yang dinilai dapat menguras kekayaan bangsa, seperti manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.
“Praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar karena nilai sumber daya yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar Yusril.
Ia menilai, pemberantasan korupsi selama ini perlu terus menyasar penyuapan, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, dan manipulasi harga. Namun, perhatian juga perlu diperluas terhadap kegiatan ekonomi yang berpotensi menggerus penerimaan negara dan merugikan kepentingan masyarakat.
Selain itu, kejelasan mengenai unsur kerugian negara dan perekonomian negara menjadi bagian penting dalam pembahasan.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa aturan yang disempurnakan memiliki batasan yang jelas sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru,’ pungkas Yusril.
Melalui kajian tersebut, pemerintah berupaya menyelaraskan regulasi pemberantasan korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC, sembari mempertimbangkan karakteristik hukum dan kebutuhan Indonesia.
Perlindungan kekayaan alam, pencegahan kebocoran penerimaan negara, serta penguatan penegakan hukum menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian dalam pembahasan penyempurnaan aturan tersebut. Sumber: Sekretariat Presiden


