Jakarta – Bagaimana mungkin sebuah menara telekomunikasi setinggi puluhan meter berdiri di sisi jalur kereta api yang setiap hari dilintasi ribuan penumpang tanpa menimbulkan pertanyaan dari otoritas yang berwenang?
Pertanyaan itu muncul setelah saya menemukan sebuah Base Transceiver Station (BTS) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang berdiri sangat dekat dengan jalur kereta api. Lokasinya diduga berada dalam zona perlindungan perkeretaapian yang menurut peraturan perundang-undangan memiliki pembatasan ketat terhadap pembangunan bangunan permanen.
Fakta yang lebih mengkhawatirkan, menara tersebut telah berdiri selama hampir tiga tahun tanpa terlihat adanya tindakan penertiban atau evaluasi yang terbuka kepada publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang pendirian bangunan atau penempatan benda yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Larangan itu tertuang dalam Pasal 178 dan diperkuat ancaman pidana dalam Pasal 199.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 yang mengatur Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), Ruang Milik Jalur (Rumija), dan Ruang Pengawasan Jalur (Ruwasja). Seluruh zona itu dibentuk untuk menjamin keselamatan operasi kereta api dari berbagai potensi gangguan eksternal.
Aturan teknis lainnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2011, mewajibkan setiap pihak yang hendak mendirikan bangunan di sekitar jalur kereta api memperoleh izin dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Regulasi tersebut lahir bukan tanpa alasan. Kereta api merupakan moda transportasi yang bergerak di atas rel dan tidak memiliki ruang manuver untuk menghindari hambatan. Risiko yang muncul apabila sebuah struktur besar roboh ke arah jalur rel bukan sekadar gangguan operasional, melainkan potensi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan ratusan penumpang.
Persoalan tidak berhenti pada aspek keselamatan. Berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa lahan tempat berdirinya menara tersebut merupakan aset negara yang berada dalam pengelolaan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Jika dugaan itu benar, maka muncul pertanyaan yang lebih serius: siapa yang memberikan izin penggunaan lahan tersebut?
Dalam perspektif hukum, aset negara tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin yang sah. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya dugaan bahwa pihak tertentu mengklaim sebagai pemilik lahan dan menyewakannya kepada perusahaan telekomunikasi untuk kepentingan bisnis.
Apabila benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pertanahan, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana maupun perdata karena menyangkut pemanfaatan aset negara tanpa hak.
Dari sisi hukum perdata, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan menyeluruh atau due diligence sebelum melakukan transaksi pemanfaatan tanah. Kewajiban ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang menyewakan benar-benar memiliki hak atas objek yang diperjanjikan.
KUH Perdata melalui Pasal 1320 mensyaratkan adanya sebab yang halal sebagai unsur sahnya perjanjian. Jika objek yang diperjanjikan ternyata bukan milik pihak yang menyewakan, maka keabsahan perjanjian tersebut dapat dipersoalkan.
Prinsip hukum klasik nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet juga berlaku. Seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada hak yang dimilikinya sendiri.
Artinya, apabila tanah tersebut merupakan aset PT KAI dan pihak yang menyewakan tidak memiliki hak atasnya, maka hak yang lahir dari perjanjian tersebut menjadi sangat lemah secara hukum, bahkan dapat dianggap tidak pernah ada sejak awal.
Apabila izin pendirian menara diterbitkan berdasarkan alas hak yang tidak sah, maka izin tersebut berpotensi menjadi objek evaluasi dan pencabutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kasus di Ciputat patut menjadi perhatian serius. Bukan tidak mungkin persoalan serupa terjadi di lokasi lain yang berada di sekitar jalur kereta api.
Karena itu, PT Kereta Api Indonesia perlu melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset-aset yang berada dalam zona perlindungan perkeretaapian. Direktorat Jenderal Perkeretaapian juga perlu memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif dan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Keselamatan transportasi publik tidak boleh menunggu jatuhnya korban. Penegakan hukum seharusnya dilakukan sebelum risiko berubah menjadi tragedi.
Hukum perkeretaapian telah menyediakan aturan yang cukup jelas. Persoalannya bukan lagi pada ketiadaan regulasi, melainkan pada konsistensi penegakannya.
Sebab ketika bangunan yang diduga melanggar aturan dapat berdiri bertahun-tahun tanpa tindakan, publik berhak bertanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kekuatan dan kepentingan?
Penulis adalah Abdul Basit, S.H., M.H., Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili institusi mana pun.


