Jakarta – Dunia pendidikan Indonesia tengah disorot karena gugatan balik secara perdata senilai Rp.30 miliar yang dilayangkan kepada PT HighScope Indonesia—yang kini beroperasi dengan nama baru RDA Mangun Karsa dan didukung oleh Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif. Tiga pihak penggugat, yaitu PT Golden Integrity Sejati, PT Golden Edukasi Abadi, dan Yayasan Bina Tunas Abadi, menuntut kejelasan status sublisensi dan hak pengelolaan sekolah.
Sidang perdana perkara Nomor 853/Pdt.G/2025/PA.JS telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Februari 2025 lalu. Agenda hari ini Kamis (5/6/2025) mencakup penyerahan bukti dari pihak tergugat, yang direncanakan berjalan dalam dua tahap: tahap pertama selama empat bulan, sedangkan tahap kedua segera dijadwalkan berdasarkan persetujuan majelis hakim.
Menurut keterangan tim kuasa hukum tergugat yang terdiri dari Chandra Goba, S.H., Dolan Alwindo Colling, S.H., dan Putrawan Duha, S.H. konflik ini bermula dari kerjasama sublisensi sejak tahun 2008. Namun, pada 2023, terjadi pengambilalihan operasional sekolah oleh pihak penggugat dan klien mereka juga digugat wanprestasi.
“Klien kami memiliki izin resmi untuk mengelola sekolah, namun tiba-tiba dilarang memasuki area sekolah, mengakses dan mengelola institusi.
Selain itu, pentingnya transparansi dan kejelasan legalitas dalam kerjasama sublisensi pendidikan, terutama yang melibatkan pihak asing,” ungkap Chandra Goba, S.H.
Lebih lanjut, Chandra mengindikasikan kemungkinan menempuh langkah pidana jika perkembangan sidang tidak menguntungkan posisi klien mereka.
“Di sisi lain, kami menelusur Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham dan menemukan bahwa HighScope Indonesia yang Hak Kakayaan Intelektual nya dimiliki Oleh HighScope Educational Research and Foundation Amerika tidak memiliki perjanjian lisensi dengan pihak manapun,” urainya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut masa depan layanan pendidikan yang melibatkan ribuan siswa, serta pentingnya kepastian hukum dalam kemitraan antar lembaga pendidikan. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberi titik terang atas status lisensi “HighScope” di Indonesia serta menentukan arah pengelolaan lembaga pendidikan terkait.


