Deolipa Yumara Tuntut Bebas, Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf dan Penyesalan di Sidang Pledoi

Raih Juara Pertama, Kayla Dapatkan Hadiah 50 Juta dan Akan Beradu Akting di Sinetron Asmara Gen ZJakarta — Sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), dengan agenda pembacaan pledoi. Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, S.H., dalam pledoinya meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari jeratan pasal pengedar narkotika, karena menurutnya Fariz hanyalah pengguna.

“Kami menuntut bebas terhadap RM karena pasal-pasal yang diturunkan adalah pengedar, padahal dia hanya pengguna. Kami juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan rehabilitasi untuk kedua kalinya,” ujar Deolipa usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan bahwa menurut ketentuan, pecandu narkotika diberikan kesempatan hingga tiga kali menjalani rehabilitasi. “Fariz RM sendiri baru menjalani satu kali rehabilitasi,” tandas Deolipa.

Deolipa juga menegaskan, pihaknya tetap berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan unsur pengedaran tidak terpenuhi. Jawaban resmi jaksa atas pledoi tersebut akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan, Kamis (14/8/2025).

Dalam persidangan, Fariz RM menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, keluarga, dan rekan media. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan lagi menggunakan narkotika.

“Ini yang terakhir kali saya menggunakan narkoba. Ke depan saya akan kembali berkarya sebagai musisi dan pencipta lagu, sekaligus mencari nafkah untuk keluarga,” ucapnya.

Fariz juga mengungkapkan bahwa sang istri, Oneng Diana Riyadini, tidak dapat mendampinginya di persidangan karena alasan kesehatan.

“Bunda memberikan semangat dari jauh. Saya berterima kasih atas dukungan semua pihak, keluarga, masyarakat, dan media,” kata Fariz.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan ini dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *