Data Siaran Radio Jadi Dasar Distribusi Royalti Musik, LMKN Dorong Optimalisasi Sistem di RRI

Jakarta – Data penggunaan lagu dan musik dari siaran radio dapat dijadikan formula utama dalam pendistribusian royalti, baik melalui sistem logsheet maupun non-logsheet. Hal tersebut penting karena pembagian royalti bagi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait wajib dilakukan berdasarkan data penggunaan lagu atau musik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, Praktisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam pertemuan bersama Direktorat Program dan Produksi Radio Republik Indonesia (RRI), Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Suyud didampingi oleh Icha Jikustik (Aji M. Mirza Hakim) selaku Komisioner LMKN serta Mistam, Direktur Program dan Produksi RRI, beserta jajaran.

“Komitmen RRI untuk mendukung negara dalam perhimpunan royalti, mengingat lagu dan musik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siaran radio, baik melalui frekuensi maupun platform digital,” ujar Mistam.

Mistam juga menegaskan bahwa RRI memiliki jaringan stasiun penyiaran yang tersebar di seluruh Indonesia hingga luar negeri.

“Sebagai stasiun radio nasional yang siarannya dipancarluaskan secara relai oleh stasiun-stasiun daerah selama 24 jam, RRI merasa perlu memberikan contoh kepatuhan dalam pembayaran royalti, seiring dengan konten siaran yang mencakup berita, gelar wicara, dan informasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Mistam menyampaikan pentingnya RRI memiliki sistem informasi penggunaan lagu dan musik yang terintegrasi secara otomatis, baik dari siaran udara melalui frekuensi AM dan FM maupun dari siaran radio digital streaming seperti Digital Audio Broadcast (DAB).

Sementara itu, Suyud Margono menyatakan, “Data penggunaan lagu dan musik dari siaran radio, baik frekuensi maupun digital, dapat disampaikan kepada LMKN guna mengoptimalkan akurasi data dalam pendistribusian royalti kepada para pencipta dan pemilik hak,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Icha Jikustik, sebagai pencipta lagu sekaligus Komisioner LMKN, menekankan pentingnya sosialisasi kepada publik melalui program talkshow RRI agar musisi dan pencipta lagu memahami mekanisme distribusi royalti.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada RRI yang telah melakukan pembayaran royalti serta menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) terkait penggunaan sistem logsheet data lagu dan musik.

“Langkah RRI ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan dan dukungan terhadap ekosistem musik nasional,” pungkas Icha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *