Jakarta – Para pakar hukum menyoroti pentingnya pengelolaan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi dalam dunia bisnis.
Hal ini mengemuka dalam Seminar Nasional National Business Legal Talk (NBLT) yang diselenggarakan oleh BLS Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta pada 6 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ass Prof. Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. menjelaskan bahwa royalti merupakan salah satu mekanisme kompensasi dari komersialisasi kekayaan intelektual. Royalti diberikan sebagai bentuk kontraprestasi dari pihak penerima lisensi (licensee) kepada pemberi lisensi (licensor) atas pemanfaatan suatu karya atau produk KI.

Menurutnya, dalam praktik lisensi kekayaan intelektual dikenal istilah lisensi eksklusif atau first use direct licensing. Ia menegaskan bahwa lisensi eksklusif wajib dicatatkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.
“Pencatatan lisensi ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian lisensi,” ujar Suyud Margono dalam pemaparannya.
Seminar yang mengangkat tema “Kerangka Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Intangible Asset dalam Lanskap Dunia Business” itu juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH.
Dalam paparannya, Adi Sulistiyono menekankan bahwa strategi komersialisasi kekayaan intelektual dapat dilakukan melalui hilirisasi dan tata kelola yang baik atau IP management.
Menurutnya, pengelolaan KI tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi serta meningkatkan daya saing bisnis baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Pengelolaan KI yang tepat dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong inovasi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Managing Director INDOPATENT Intellectual Property Rights, Hendra Prasetya, MSi., dalam paparannya bertajuk “The Hidden Value of Business” menyoroti pentingnya peran profesi Konsultan KI dalam mendukung layanan publik terkait pendaftaran kekayaan intelektual.
Ia menjelaskan bahwa konsultan KI berperan membantu pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek, termasuk menyusun permohonan sesuai kelas produk barang atau jasa. Selain itu, konsultan juga memberikan opini dan advis terkait potensi kesamaan merek dengan merek yang telah terdaftar, merek yang tidak digunakan (non-use registered marks), hingga analisis popularitas merek terkenal (well known marks).
Suyud Margono yang juga menjabat sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menambahkan bahwa posisi konsultan KI juga penting dalam tata kelola public performing rights atau penggunaan sekunder lagu dan musik.
Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Pengelolaan portofolio KI, penyusunan perjanjian lisensi eksklusif (license agreement), audit KI, hingga valuasi aset KI menjadi bagian penting dalam optimalisasi nilai ekonomi kekayaan intelektual.
“Pengelolaan portofolio KI, IP audit, hingga valuasi aset KI merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan potensi ekonomi dari kekayaan intelektual,” pungkasnya.


