Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh pengguna komersial lagu dan musik tetap wajib membayar lisensi royalti kepada para pencipta melalui LMKN sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta sekaligus untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi ekosistem musik nasional.
Komisioner LMKN, Assoc Prof. Dr. Suyud Margono, menyampaikan bahwa di era digital saat ini proses pengurusan lisensi lagu dan musik telah dilakukan secara daring melalui platform resmi LMKN.
“Karena itu, setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial tanpa pembayaran lisensi royalti merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar Suyud Margono.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas desakan sejumlah pihak yang meminta LMKN membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/LMKN/VIII-2025 dan mengembalikan fungsi penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti kepada LMKN. Isu tersebut mencuat dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah pencipta lagu di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Umum LMKN, Bigi Ramadha, menegaskan pentingnya keberlanjutan sistem pengelolaan royalti yang terintegrasi dan berbasis data. Menurutnya, mekanisme yang dijalankan LMKN bertujuan memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait dapat terlindungi secara optimal.
Sementara itu, Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim menegaskan bahwa distribusi royalti kepada para pemilik hak tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“LMKN berkomitmen memastikan setiap proses distribusi royalti dilakukan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemilik hak terkait,” terang Aji Mirza Hakim.
Lebih lanjut, Prof. Suyud Margono yang juga dikenal sebagai pakar Hukum Hak Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa distribusi royalti tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Pembagian royalti harus didasarkan pada data penggunaan lagu atau musik (usage data) yang valid sehingga mencerminkan pemanfaatan karya secara nyata oleh pengguna komersial,” tegasnya.
Menurutnya, sistem distribusi royalti harus mengacu pada regulasi yang berlaku beserta pedoman teknis yang mengatur mekanisme pembagian, termasuk ketentuan mengenai Unlogged Performance Allocation (UPA) yang diterapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Selain itu, seluruh proses juga harus sesuai dengan anggaran dasar organisasi dan izin operasional masing-masing LMK,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons tuntutan dalam aksi massa yang meminta dana royalti segera dibagikan kepada para pencipta tanpa mempertimbangkan basis data penggunaan lagu.
Suyud Margono menegaskan balwa perhitungan royalti yang diterima pencipta memang harus mengikuti data pemanfaatan karya agar pembagiannya adil, terukur, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
“Dengan sistem digital yang terus dikembangkan, LMKN berharap pengelolaan royalti musik di Indonesia dapat semakin transparan, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, pemilik hak terkait, maupun pengguna komersial lagu dan musik di seluruh Indonesia,” pungkasnya.


