Prasetyo Hadi Ungkap Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Istana Singgung Potensi Makar

JAKARTA – Istana Kepresidenan mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret sejumlah pejabat dan tokoh penting.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan, tetapi juga mencakup penghapusan bukti elektronik hingga akses ilegal terhadap sejumlah pihak.

Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/11/2026), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas terungkapnya kasus tersebut. Terlebih, salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka disebut memiliki jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan dengan menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan tersebut menjadi persoalan serius karena tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.

“Istana bahkan menilai rangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar dan membahayakan kepentingan negara,” terangnya.

Prasetyo menegaskan, penyadapan telah memiliki aturan hukum yang jelas. Karena itu, apabila dilakukan di luar ketentuan perundang-undangan, terlebih menyasar kepala negara dan pejabat penting, tindakan tersebut dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan informasi serta kedaulatan bangsa.

“Meski demikian, Istana mengakui belum mengetahui secara terperinci siapa pihak yang menjadi otak di balik dugaan penyadapan tersebut maupun apa motif dan tujuan sebenarnya. Seluruh informasi masih menunggu hasil penyidikan kepolisian,” urainya.

Prasetyo juga menjelaskan bahwa Presiden mengetahui perkembangan kasus tersebut melalui laporan Kapolri.

“Presiden kemudian memberikan arahan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, secara objektif, transparan, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Prasetyo memastikan pemerintah terus berkoordinasi dengan Kapolri agar penanganan perkara ini tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Kasus dugaan penyadapan ini pun menjadi perhatian serius Istana, mengingat informasi yang berkaitan dengan kepala negara dan jajaran pejabat pemerintahan menyangkut kepentingan strategis serta keamanan nasional.

Sebelumnya Mabes Polri pada Rabu malam (3/11/2026) telah menetapkan 3 tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon penting yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *