Kuasa Hukum Deolipa Yumara Ajukan Uji Materiil UU Advokat untuk Bela Firdaus Oiwobo

Jakarta — Kuasa hukum Firdaus Oiwobo, Deolipa Yumara, S.H., resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan adanya penyimpangan dan cacat hukum dalam proses pembekuan status advokat Firdaus oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Deolipa menjelaskan bahwa permohonan uji materiil telah diterima secara resmi oleh kepaniteraan MK. Pihaknya menyoroti Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat yang dianggap bertentangan dengan Pasal 17 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Deolipa, pembekuan terhadap Firdaus dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang kode etik, sebagaimana seharusnya diatur dalam undang-undang.

“Sebelum ada sanksi atau pembekuan terhadap seorang advokat, harus dilaksanakan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Advokat. Prosedur itu tidak dilakukan, sehingga putusan pembekuan ini kami anggap cacat formil,” tegas Deolipa.

Firdaus Oiwobo yang turut hadir dalam konferensi pers menceritakan kronologi pembekuan statusnya. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari insiden spontan saat membela klien di pengadilan, yang menurutnya tidak seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Saya hanya melindungi klien saya saat suasana sidang memanas. Namun dalam dua hari, langsung keluar keputusan pembekuan dari Pengadilan Tinggi Banten tanpa sidang kode etik sama sekali,” ungkap Firdaus.

Firdaus juga menuding adanya dugaan intervensi dari Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, terhadap keputusan pembekuan tersebut. Ia menilai langkah itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan asas keadilan.

“Saya sudah delapan kali menyurati Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan dasar hukum pembekuan saya, tapi tidak pernah dijawab. Ini bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan keadilan,” ujarnya.

Akibat keputusan tersebut, Firdaus mengaku mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah per bulan, lantaran sejumlah kontrak profesional sebagai konsultan hukum dibatalkan oleh klien.

Deolipa menegaskan bahwa uji materiil ini tidak hanya untuk membela Firdaus, melainkan juga sebagai upaya memperbaiki sistem hukum profesi advokat di Indonesia.

“Kasus ini momentum untuk menata ulang tata kelola profesi advokat. UU Advokat harus direvisi agar tidak ada lagi penyimpangan atau intervensi dalam penerapan hukum,” jelasnya.

Ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Kode Etik Nasional Advokat yang menaungi seluruh organisasi advokat di Indonesia agar penegakan etika profesi berjalan adil dan seragam.

Sementara itu, Firdaus menegaskan dirinya tetap menjalankan profesi advokat secara de facto dan de jure, meski secara administratif masih menghadapi hambatan.

“Saya tetap percaya pada hukum. Karena itu, saya memilih jalur konstitusional melalui MK. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal bagaimana hukum ditegakkan dengan benar di negeri ini,” pungkasnya.

Sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan segera digelar setelah proses administrasi dinyatakan lengkap oleh pihak kepaniteraan MK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *