Perry Warjiyo Resmi Mundur, Pemerintah Tunjuk Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur Bank Indonesia Sementara

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan dedikasinya selama kurang lebih tujuh tahun memimpin bank sentral Indonesia.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.

Pemerintah selanjutnya akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga proses pengisian jabatan definitif dilakukan.

Prasetyo menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan sebagai pejabat Gubernur Bank Indonesia sementara.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan pemerintah memastikan transisi kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas bank sentral. Pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan kebijakan ekonomi nasional melalui koordinasi yang erat antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, BI tetap memegang peran penting dalam menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab terhadap stabilitas fiskal. Sinergi kedua lembaga tersebut dinilai menjadi kunci dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang. BI memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap dalam koordinasi yang erat,” pungkas Prasetyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *