Jakarta – Musisi sekaligus pencipta lagu Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya yang berjudul Diantara Kata di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Fariz RM didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, S.H.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan dan publikasi lagu Diantara Kata oleh Syahravi tanpa izin sejak tahun 2025. Sebelumnya, Fariz RM telah melayangkan laporan resmi pada Juli 2025. Namun hingga satu tahun berlalu, menurut Fariz, tidak ada respons maupun itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk terkait hak royalti dan penggunaan karya cipta yang dipermasalahkan.
Usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa proses hukum terus berjalan dan indikasi unsur-unsur dugaan pelanggaran hak cipta dinilai telah mengarah pada terpenuhinya unsur pidana.
“Pihak penyidik telah mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan dalam proses klarifikasi dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara guna menentukan kemungkinan peningkatan status penanganan kasus,” ujar Deolipa pada wartawan.
Sementara itu, Fariz RM menegaskan bahwa berdasarkan kajian terhadap keterangan pelapor, terlapor, serta berbagai barang bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, dugaan pelanggaran tersebut dinilai telah terbukti secara kronologis maupun faktual. Ia menjelaskan bahwa karya yang dipersoalkan telah diterbitkan dan digunakan tanpa izin, serta seluruh rangkaian peristiwa berikut bukti-buktinya telah disampaikan kepada penyidik untuk ditelaah lebih lanjut.
Menurut Fariz, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mengejar kerugian materiil, melainkan sebagai bentuk perjuangan dalam menegakkan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ia menyoroti masih sering terjadinya penggunaan karya cipta tanpa izin yang dianggap sebagai sesuatu yang biasa, padahal setiap karya merupakan hak eksklusif penciptanya yang harus dihormati.
Fariz juga mengungkapkan bahwa PT. Diva Kreasi Gemilang (DKG) yang merupakan perusahaan keluarga yang kini dikelola oleh anak-anaknya merupakan pemegang hak atas aset karya-karyanya. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil saat ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga dan melindungi warisan intelektual yang kelak menjadi hak keluarga serta ahli warisnya.
Lebih lanjut, Fariz mengaku kecewa karena sebelum laporan dilayangkan, berbagai upaya komunikasi dan peringatan telah dilakukan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang proporsional. Bahkan setelah satu tahun sejak laporan pertama dibuat, menurutnya tidak terlihat adanya niat untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Meski demikian, Fariz menyatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh tahapan penanganan perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang memiliki industri musik besar harus memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak para pencipta lagu agar karya mereka tidak digunakan secara bebas tanpa izin.
“Karya cipta adalah milik penciptanya dan harus dihormati. Jika ingin menggunakan karya orang lain, maka izin harus diminta terlebih dahulu. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika dan penghormatan terhadap hasil karya seseorang,” tegas Fariz.
Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, pelaku industri musik, kreator konten digital, hingga penyelenggara acara agar lebih memahami pentingnya memperoleh izin sebelum menggunakan atau menampilkan karya musik milik pihak lain.
“Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” pungkas Deolipa.


