Polda Metro Jaya Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Hoaks Digital, Ungkap Beragam Modus Penyebaran Konten Provokatif

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap hasil penanganan kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) dan konten provokatif di ruang digital sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Melalui Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum, kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka setelah melakukan pendalaman terhadap puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol.
Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun yang terindikasi menyebarkan konten provokatif, destruktif, maupun hoaks.

“Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventif, sedangkan 10 orang diproses ke tahap penyidikan karena diduga memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” ungkapnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026)

Selain pemeriksaan terhadap individu, penyidik juga meminta klarifikasi kepada 22 pemilik akun media sosial serta menurunkan 30 konten dari berbagai platform digital guna mencegah meluasnya penyebaran informasi yang dinilai dapat memicu keresahan masyarakat maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kombes Iman menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan kepolisian lebih mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah preventif. Penegakan hukum, menurutnya, menjadi pilihan terakhir apabila ditemukan bukti yang cukup bahwa suatu perbuatan memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, sembilan orang berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait penanganan lima laporan polisi yang berbeda. Penyidik juga menyita 10 akun media sosial yang diduga digunakan sebagai sarana penyebaran konten bermuatan pidana.

Penyelidikan mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku, mulai dari manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi konten, hingga menyebarluaskan kembali informasi provokatif yang belum terverifikasi kebenarannya. Polisi menilai pola penyebaran hoaks kini semakin kompleks dan membutuhkan penanganan berbasis teknologi serta pembuktian hukum yang komprehensif.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan bahwa beredarnya konten provokatif tersebut tidak memengaruhi situasi keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Aktivitas masyarakat, mulai dari peribadatan, pendidikan, hingga kegiatan ekonomi dan transportasi umum, tetap berjalan normal dan kondusif,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengoptimalkan edukasi literasi digital, patroli siber, serta langkah preventif untuk mencegah penyebaran hoaks. Di sisi lain, proses penegakan hukum akan tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah guna menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *